Anggota DPR Juga Dilarang Bawa Senjata Api

Selasa, 27 Januari 2015 - 21:08 WIB
Anggota DPR Juga Dilarang...
Anggota DPR Juga Dilarang Bawa Senjata Api
A A A
JAKARTA - Selain dilarang aktif di dunia hiburan, anggota DPR juga tidak diperbolehkan membawa senjata api saat berada di gedung parlemen. Hal itu tertuang di dalam Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik DPR dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dalam Pasal 8 Ayat 7 bagian ketujuh mengenai Kedisiplinan dituliskaan bahwa setiap anggota dewan dilarang membawa senjata api di lingkungan DPR.

"Anggota dilarang membawa senjata api serta benda berbahaya lainnya yang dapat mem‎bahayakan keselamatan jiwa dan lingkungan di DPR," demikian tulis pasal tersebut.

Namun, peraturan ini belum dapat disahkan karena banyaknya interupsi dari anggota dewan dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Sekadar informaasi, rancangan kode etik ini terdiri dari tujuh bab dengan 25 pasal yang memuat kode etik, klasifikasi pelanggaran anggota dewan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8438 seconds (0.1#10.140)