Anggota DPR Dilarang Main Sinetron, Iklan dan Seni Lainnya

Selasa, 27 Januari 2015 - 16:09 WIB
Anggota DPR Dilarang...
Anggota DPR Dilarang Main Sinetron, Iklan dan Seni Lainnya
A A A
JAKARTA - Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik DPR melarang anggota dewan terlibat dalam dunia hiburan dan seni lainnya yang bersifat komersial dan merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota DPR.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 12 Ayat 2 bagian Kesebelas mengenai Pekerjaan Lain di Luar Tugas Kedewanan.

"Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota dewan," demikian tulis pasal tersebut.

Namun, peraturan ini belum dapat disahkan karena banyaknya interupsi dari anggota dewan dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta Selasa (27/1/2015).

Sekadar informaasi, rancangan kode etik ini terdiri dari tujuh bab dengan 25 pasal yang memuat kode etik, klasifikasi pelanggaran anggota dewan.
(kri)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Berita Terkini
Kejagung Tetapkan Heru...
Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang
18 menit yang lalu
DPR Ungkap Sosok yang...
DPR Ungkap Sosok yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
59 menit yang lalu
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
59 menit yang lalu
Jazuli Ingatkan Kader...
Jazuli Ingatkan Kader PKS Jangan Ada yang Merasa Masih Oposisi
1 jam yang lalu
Bandara A Yani Berstatus...
Bandara A Yani Berstatus Internasional, DPR: Semarang Jadi Pusat Konektivitas Global
1 jam yang lalu
Deretan Dirreskrimsus...
Deretan Dirreskrimsus yang Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, Ini Daftar Namanya
2 jam yang lalu
Infografis
Pakistan dan India Diambang...
Pakistan dan India Diambang Perang Habis-habisan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved