Anggota DPR Dilarang Main Sinetron, Iklan dan Seni Lainnya
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik DPR melarang anggota dewan terlibat dalam dunia hiburan dan seni lainnya yang bersifat komersial dan merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota DPR.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 12 Ayat 2 bagian Kesebelas mengenai Pekerjaan Lain di Luar Tugas Kedewanan.
"Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota dewan," demikian tulis pasal tersebut.
Namun, peraturan ini belum dapat disahkan karena banyaknya interupsi dari anggota dewan dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta Selasa (27/1/2015).
Sekadar informaasi, rancangan kode etik ini terdiri dari tujuh bab dengan 25 pasal yang memuat kode etik, klasifikasi pelanggaran anggota dewan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 12 Ayat 2 bagian Kesebelas mengenai Pekerjaan Lain di Luar Tugas Kedewanan.
"Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota dewan," demikian tulis pasal tersebut.
Namun, peraturan ini belum dapat disahkan karena banyaknya interupsi dari anggota dewan dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta Selasa (27/1/2015).
Sekadar informaasi, rancangan kode etik ini terdiri dari tujuh bab dengan 25 pasal yang memuat kode etik, klasifikasi pelanggaran anggota dewan.
(kri)