Polri Segera Proses Laporan Terkait Komisioner KPK
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri sudah menerima menerima beberapa laporan menyangkut Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Abraham Samad.
Kepala Bagian Penerangam Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rikwanto menyampaikan, laporan menyangkut Ketua KPK Abraham Samad dilakukan oleh dua pihak yang berbeda pada Kamis, 22 Januari 2015.
"Yang sudah ada laporan polisinya dan sudah ada nomor laporanya adalah AS. Pelapor, Muhammad Yusuf Sahide dari LSM KPK Watch. Selain itu AS juga dilaporkan oleh Muhamad Fauzan Rahman dari Gerakan Masyrakat Bawah Indonesia," ungkap Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Sabtu, 24 Januari 2015 siang oleh Muklis Ramlan, seorang lawyer kuasa hukum dari PT Desy Timber.
"Adnan dilaporkan terkait dugaan tindak kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur," tukasnya.
Lanjutnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain, akan dilaporkan Aliansi Masyarakat Jawa Timur, terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun 2008.
Dalam kasus ini, Zulkarnain dituding menerima suap senilai Rp2,8 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus yang diduga melibatkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. "Saudara Zulkarnain (ZK) sudah ada di media, seseorang rilis akan melaporkan. Kita tunggu dulu apakah akan dilaporkan atau tidak," terangnya.
Pihaknya berjanji segera memproses laporan tersebut jika keterangan saksi dan barang bukti dianggap cukup memenuhi unsur pidananya dan segera melimpahkan ke kejaksaan.
"Jika belum kuat bukti-bukti yang dimaksud, pelan-pelan, penyidik akan mempelajari dulu, meminta bukti dari pelapor terkait dengan laporannya. Penyidik juga mencari bukti lain yang menguatkan pasal," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah dilaporkan lebih dulu ke Bareskrim Mabes Polri.
Bambang Widjojanto dilaporkan terkait menyuruh saksi memberi keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat. Saat ini pria yang biasa disapa BW itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bagian Penerangam Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rikwanto menyampaikan, laporan menyangkut Ketua KPK Abraham Samad dilakukan oleh dua pihak yang berbeda pada Kamis, 22 Januari 2015.
"Yang sudah ada laporan polisinya dan sudah ada nomor laporanya adalah AS. Pelapor, Muhammad Yusuf Sahide dari LSM KPK Watch. Selain itu AS juga dilaporkan oleh Muhamad Fauzan Rahman dari Gerakan Masyrakat Bawah Indonesia," ungkap Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Sabtu, 24 Januari 2015 siang oleh Muklis Ramlan, seorang lawyer kuasa hukum dari PT Desy Timber.
"Adnan dilaporkan terkait dugaan tindak kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur," tukasnya.
Lanjutnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain, akan dilaporkan Aliansi Masyarakat Jawa Timur, terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun 2008.
Dalam kasus ini, Zulkarnain dituding menerima suap senilai Rp2,8 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus yang diduga melibatkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. "Saudara Zulkarnain (ZK) sudah ada di media, seseorang rilis akan melaporkan. Kita tunggu dulu apakah akan dilaporkan atau tidak," terangnya.
Pihaknya berjanji segera memproses laporan tersebut jika keterangan saksi dan barang bukti dianggap cukup memenuhi unsur pidananya dan segera melimpahkan ke kejaksaan.
"Jika belum kuat bukti-bukti yang dimaksud, pelan-pelan, penyidik akan mempelajari dulu, meminta bukti dari pelapor terkait dengan laporannya. Penyidik juga mencari bukti lain yang menguatkan pasal," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah dilaporkan lebih dulu ke Bareskrim Mabes Polri.
Bambang Widjojanto dilaporkan terkait menyuruh saksi memberi keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat. Saat ini pria yang biasa disapa BW itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(kur)