Mabes Polri Segera Periksa Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Pria yang biasa disapa BW itu akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
Namun, Kepala Bagian Penerangam Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Pokri Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rikwanto mengatakan, pihaknya belum memastikan waktu pemanggilan tersebut.
"Bisa jadi minggu ini, tapi jadwal pastinya saya belum dapat, atau paling tidak awal Februari baru kita panggil," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).
Dia menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pemberkasan terhadap kasus yang menyeret Bambang Widjojanto. Dia menambahkan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa lebih dari lima saksi.
Lanjutnya, berkas segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan setelah melakukan pemeriksaan pihak terkait.
"Pelimpahan ke kejaksaan, itu menunggu berkas-berkas jadi semua, semoga bisa cepat. Kalau pasalnya dan buktinya cukup, tidak ada alasan bagi penyidik menunda ke kejaksaan. Pasalnya 244 juncto 55, sudah jelas ancamannya itu tujuh tahun," terangnya.
Pria yang biasa disapa BW itu akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
Namun, Kepala Bagian Penerangam Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Pokri Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rikwanto mengatakan, pihaknya belum memastikan waktu pemanggilan tersebut.
"Bisa jadi minggu ini, tapi jadwal pastinya saya belum dapat, atau paling tidak awal Februari baru kita panggil," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).
Dia menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pemberkasan terhadap kasus yang menyeret Bambang Widjojanto. Dia menambahkan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa lebih dari lima saksi.
Lanjutnya, berkas segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan setelah melakukan pemeriksaan pihak terkait.
"Pelimpahan ke kejaksaan, itu menunggu berkas-berkas jadi semua, semoga bisa cepat. Kalau pasalnya dan buktinya cukup, tidak ada alasan bagi penyidik menunda ke kejaksaan. Pasalnya 244 juncto 55, sudah jelas ancamannya itu tujuh tahun," terangnya.
(kur)