Nongol di Tangerang, Tedjo Bungkam Soal Dilaporkan ke Bareskrim
A
A
A
TANGERANG - Pasca melontarkan ucapan kontroversial soal pendukung KPK dengan sebutan "Rakyat Tidak Jelas", Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno bungkam saat ditanya soal pelaporan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri oleh pegiat antikorupsi.
"Nanti saja," kata Tedjo saat acara pemusnahan barang bukti sabu yang dilakukan BNN di area pembakaran sampah Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (27/1/2015).
Walaupun dicecar, Tedjo hanya memberikan senyum dan tidak mau berkomentar sama sekali. Baik itu soal pelaporan dirinya ataupun terkait dengan pengunduran diri Bambang Widjajanto sebagai pemimpin KPK.
Untuk diketahui, Tedjo sempat melontarkan kata-kata yang dirasa kurang pantas soal rakyat yang memberikan dukungannya pada KPK. Menteri Tedjo dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena dianggap melakukan penghinaan terhadap rakyat Indonesia.
Setidaknya delapan advokat yang tergabung dalam aktivis pemberantasan korupsi telah melaporkan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno ke penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Laporan tersebut terkait pernyataan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno kepada masyarakat yang mendukung KPK sebagai 'rakyat tak jelas'. Tedjo dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Nanti saja," kata Tedjo saat acara pemusnahan barang bukti sabu yang dilakukan BNN di area pembakaran sampah Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (27/1/2015).
Walaupun dicecar, Tedjo hanya memberikan senyum dan tidak mau berkomentar sama sekali. Baik itu soal pelaporan dirinya ataupun terkait dengan pengunduran diri Bambang Widjajanto sebagai pemimpin KPK.
Untuk diketahui, Tedjo sempat melontarkan kata-kata yang dirasa kurang pantas soal rakyat yang memberikan dukungannya pada KPK. Menteri Tedjo dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena dianggap melakukan penghinaan terhadap rakyat Indonesia.
Setidaknya delapan advokat yang tergabung dalam aktivis pemberantasan korupsi telah melaporkan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno ke penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Laporan tersebut terkait pernyataan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno kepada masyarakat yang mendukung KPK sebagai 'rakyat tak jelas'. Tedjo dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
(kri)