Presiden Segera Bentuk Tim Independen
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus mencari solusi dalam menyelesaikan konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang mengkaji untuk segera membentuk tim independen.
Sejumlah kementerian dan lembaga terkait diminta menyusun kajian menyangkut rencana pembentukan tim independen tersebut. ”Jadi prosesnya setelah presiden memanggil tokoh-tokoh kemarin, akan ada beberapa kajian dari kementerian terkait yang diminta oleh presiden untuk memberikan masukan besok (hari ini) pukul 3 sore,” kata Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto di Kompleks Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan, kajian-kajian itu akan dipelajari oleh Presiden Jokowi setelah mendarat di Jakarta pascakunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara. ”Kalau nanti harus dibentuk pasti harus ada payung hukum. Saat ini belum (ada), menunggu hasil kajian besok (hari ini),” katanya. Sebelumnya, Presiden Jokowi berencana membentuk tim independen untuk mengatasi konflik antara KPK dan Polri.
Tim itu dibentuk dengan tujuan meredakan ketegangan ditengah masyarakat soal penetapan tersangka calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri.
Tim itu beranggotakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, mantan pimpinan KPK Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif. Para tokoh tersebut telah dipanggil Presiden Jokowi di Istana Merdeka pada Minggu (25/1).
Syafii Maarif tidak hadir dalam pertemuan itu karena berada di Yogyakarta. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta Presiden Jokowi memberikan batas waktu kepada tim independen dalam menyelesaikan permasalahan antara Polri dan KPK. ”Tentu saja ada jangka waktu supaya kalau boleh dibilang, ada satu perbedaan pandangan atau polemik berkepanjangan. Ini bisa diselesaikan dan saya kira harus ada limit waktunya sampai kapan,” kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin.
Dia menambahkan, persoalan yang menyangkut dua institusi negara ini harus diselesaikan dengan cepat, mengingat hal itu dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Fadli mengingatkan, adanya tim independen itu tidak boleh menghentikan proses hukum bagi kedua belah pihak yang sedang berjalan. Baik itu persoalan hukum Komjen Pol Budi Gunawan maupun Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
”Proses hukum sekarang ini, ya bagaimana kita mengintervensinya, kan tidak bisa diselesaikan secara adat kalau proses hukum itu, harus diselesaikan secara hukum,” tukasnya. Politikus senior PDI Perjuangan Pramono Anung mengatakan, melihat kompetensi dan kredibilitas para tokoh yang ditunjuk presiden, seharusnya dalamduaminggu dari sekarang sudah bisa terselesaikan.
”Dan, itu sudah lebih dari cukup untuk melakukan rekomendasi dari berbagai persoalan yang terjadi di internal Polri maupun di internal KPK,” kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Mantan wakil ketua DPR ini mengaku sangat setuju dengan dibentuknya tim itu untuk memberikan masukan kepada Presiden. Pasalnya, apa pun Presiden tidak boleh melakukan intervensi hukum.
Sementara di kedua lembaga tersebut, samasama ada permasalahan hukum yang harus diselesaikan secara objektif melalui proses hukum yang sesuai peraturan perundang- undangan. Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menilai nuansa politik sangat kental dalam kisruh yang terjadi antara Polri dan KPK. ”Arahan beliau (Jokowi) pertamakan ikuti penegakan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang bagus adalah penegakan tanpa intervensi,” ujarnya di Jakarta kemarin.
Terkait dengan pembentukan tim independen, Bibit mengapresiasinya karena paling tidak tim akan memberikan pertimbangan dan rekomendasi. Dengan demikian, Jokowi bisa mendapatkan masukan dan fakta yang konkret sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan. ”Saya yakin Presiden sudah meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) terlebih dahulu. Kita lihat saja nanti (kinerja tim independen),” ujarnya.
Dia mengaku saat ini merupakan kesempatan untuk memperbaiki lembaga penegak hukum. ”Langkah Jokowi ke depan adalah membersihkan aparat penegak hukum, supaya KPK nggak sendirian,” jelasnya. Meski KPK harus dipertahankan, Bibit tidak setuju dengan wacana imunitas atau kekebalan hukum bagi KPK. Menurut dia, bila KPK bersalah maka harus diproses sesuai hukum tidak boleh kebal hukum.
”Kalau berbuat salah tidak apaapain , ya jangan. Aparat hukum harus tunduk kepada penegakan hukum,” jelasnya. Anggota Wantimpres Hasyim Muzadi meminta KPK dan Polri sama-sama diselamatkan. ”Yang penting selamatkan KPK. Yang kedua, jangan lupa juga selamatkan Polri. Jangan karena interest orang, dua lembaga yang sangat penting menjadi kacau balau. Jadi, motonya, selamatkan KPK, sekaligus selamatkan Polri,” kata Hasyim saat datang ke Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Mantan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut mengaku datang ke KPK atas nama pribadi. Menurut Hasyim, masalah konflik KPK dan Polri tersebut sebenarnya adalah masalah personal yang bercampur dengan politik. ”Karena itu, yang perlu diselamatkan adalah dua lembaga hukum itu sekaligus,” kata Hasyim yang mengaku pihaknya sebagai Wantimpres sudah memberikan solusi dalam permasalahan itu ke Presiden.
Mengundurkan Diri
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara dari jabatannya ke tiga pimpinan KPK. ”Saya tunduk pada konstitusi, UU, dan kemaslahatan kepentingan publik. Sebabnya saya mengajukan surat (pengunduran diri) itu kepada pimpinan KPK, biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut,” bebernya.
Mengenai kasus hukum yang menimpanya, Bambang tidak mau berkomentar. Biar kuasa hukumnya yang menyampaikan pernyataan di depan publik. ”Bagi saya, saya umumkan ke publik posisi saya. Dan, I do my best untuk bangsa ini melalui KPK,” ujarnya. Dia juga berharap seluruh jajaran KPK dan elemen masyarakat merapatkan barisan dan melakukan konsolidasi karena tantangan masih sangat luar biasa dan kejahatan dilakukan dengan sistematik dan terstruktur.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP menambahkan, selepas magrib kemarin pimpinan KPK menyampaikan hasil rapat bahwa mereka menolak surat pengunduran diri Bambang Widjojanto. Namun demikian, KPK secara institusi masih menunggu bagaimana sikap dari Presiden Jokowi apakah akan mengeluarkan keppres pemberhentian sementara untuk Bambang sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 30/2002 tentang KPK atau tidak.
”Sampai hari ini kami belum memperoleh informasi soal itu,” kata Johan tadi malam. Di sisi lain, dalam konteks bantuan hukum ke Bambang, KPK tentu akan memberikan dukungan melalui biro hukum. Johan Budi SP menjamin proses penyidikan kasus-kasus korupsi akan tetap berjalan seperti biasanya. ”Posisi hanya tiga pimpinan, tidak membuat pimpinan KPK berhenti melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan KPK,” ujarnya.
Hanya saja, mundurnya Bambang akan membuat proses penyidikan terganggu dan melambat, tidak secepat ketika KPK masih dipimpin oleh empat orang. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan sampai saat ini belum ada surat yang masuk dari KPK terkait pengunduran diri Bambang Widjojanto sebagai wakil ketua KPK. ”Belum sampai ke kami,” kata Andi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana mengatakan, pihaknya sudah resmi menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus yang menjerat Bambang Widjojanto dari Mabes Polri. ”Sesuai prosedur maka kejaksaan segera menunjuk tim jaksa yang akan menangani perkara tersebut,” ungkapnya.
Empat Pimpinan KPK Dilaporkan
Satu per satu komisioner KPK dilaporkan ke Mabes Polri. Setelah Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja, kemarin giliran Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Polri. Samad dilaporkan terkait dugaan pertemuannya dengan sejumlah petinggi partai politik pada Pilpres 2014, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politikus Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
Zulkarnaen juga akan menyusul. Presidium Jatim ‘Am dari Aliansi Masyarakat Jawa Timur melaporkan Zulkarnain terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur Tahun 2008. Kabid Penum Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, membenarkan pelaporan tersebut. Tanggal pelaporan 22 Januari 2015 Nomor LP/75/ I/2015/Bareskrim.
”Benar ada pelaporan dari Muhammad Yusuf Sahide kepada AS (Abraham Samad),” kata Rikwanto di Mabes Polri kemarin. Muhammad Yusuf Sahide merupakan direktur eksekutif LSM KPK Watch Indonesia. Dia melaporkan Abraham Samad terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 dan Pasal 65 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Saksi dalam kasus Abraham Samad adalah Hasto dan Syamsir (advokat),” jelasnya. Yusuf Sahide memberikan barang bukti berupa satu bundel dokumen dari laman Kompasiana dengan judul ”Rumah Kaca Abraham Samad” tertanggal 17 Januari 2015. Sementara itu, Johan Budi menyoroti laporan masyarakat ke Bareskrim atas tiga pimpinan lain, yakni Adnan Pandu Praja, Abraham Samad, dan Zulkarnain.
Bagi KPK, adalah hak setiap warga negara untuk melaporkan siapa saja termasuk pimpinan KPK. Namun, Johan memperingatkan bahwa pimpinan KPK jugawarganegara yangjugamempunyai hak untuk melakukan upaya hukum balik apabila dirasakan laporannya tidak didasari bukti-bukti.
”Tentu pimpinan KPK juga punya sikap dalam kaitan ini bisa mengambil langkah-langkah hukum juga,” bebermantan jubir KPK ini. Johan mengaku heran, apakah peristiwa tersebut merupakan kebetulan ataukah disengaja. Karena setelah Bambang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sehari kemudian Adnan Pandu pun dilaporkan ke Mabes Polri.
Kemudian setelah itu, informasi yang dia dengar, Abraham Samad juga dilaporkan ke Polri. Setelah itu, menyusul Zulkarnain juga kabarnya akan dilaporkan ke polisi. Artinya semua pimpinan KPK saat ini akhirnya menjadi terlapor di Mabes Polri.
”Sekarang tergantung Mabes Polri apakah laporan itu dengan cepat ditindaklanjuti, dan dengan cepat menemukan bukti- bukti yang firm yang kemudian menjadikan pimpinan KPK tersangka yang nantinya akan menyusul nonaktif pemberhentian sementara satu demi satu pimpinan KPK,” imbuhnya.
Rahmat sahid/Sabir laluhu/Sucipto/Alfian faisal/Okezone/ant
Sejumlah kementerian dan lembaga terkait diminta menyusun kajian menyangkut rencana pembentukan tim independen tersebut. ”Jadi prosesnya setelah presiden memanggil tokoh-tokoh kemarin, akan ada beberapa kajian dari kementerian terkait yang diminta oleh presiden untuk memberikan masukan besok (hari ini) pukul 3 sore,” kata Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto di Kompleks Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan, kajian-kajian itu akan dipelajari oleh Presiden Jokowi setelah mendarat di Jakarta pascakunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara. ”Kalau nanti harus dibentuk pasti harus ada payung hukum. Saat ini belum (ada), menunggu hasil kajian besok (hari ini),” katanya. Sebelumnya, Presiden Jokowi berencana membentuk tim independen untuk mengatasi konflik antara KPK dan Polri.
Tim itu dibentuk dengan tujuan meredakan ketegangan ditengah masyarakat soal penetapan tersangka calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri.
Tim itu beranggotakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, mantan pimpinan KPK Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif. Para tokoh tersebut telah dipanggil Presiden Jokowi di Istana Merdeka pada Minggu (25/1).
Syafii Maarif tidak hadir dalam pertemuan itu karena berada di Yogyakarta. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta Presiden Jokowi memberikan batas waktu kepada tim independen dalam menyelesaikan permasalahan antara Polri dan KPK. ”Tentu saja ada jangka waktu supaya kalau boleh dibilang, ada satu perbedaan pandangan atau polemik berkepanjangan. Ini bisa diselesaikan dan saya kira harus ada limit waktunya sampai kapan,” kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin.
Dia menambahkan, persoalan yang menyangkut dua institusi negara ini harus diselesaikan dengan cepat, mengingat hal itu dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Fadli mengingatkan, adanya tim independen itu tidak boleh menghentikan proses hukum bagi kedua belah pihak yang sedang berjalan. Baik itu persoalan hukum Komjen Pol Budi Gunawan maupun Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
”Proses hukum sekarang ini, ya bagaimana kita mengintervensinya, kan tidak bisa diselesaikan secara adat kalau proses hukum itu, harus diselesaikan secara hukum,” tukasnya. Politikus senior PDI Perjuangan Pramono Anung mengatakan, melihat kompetensi dan kredibilitas para tokoh yang ditunjuk presiden, seharusnya dalamduaminggu dari sekarang sudah bisa terselesaikan.
”Dan, itu sudah lebih dari cukup untuk melakukan rekomendasi dari berbagai persoalan yang terjadi di internal Polri maupun di internal KPK,” kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Mantan wakil ketua DPR ini mengaku sangat setuju dengan dibentuknya tim itu untuk memberikan masukan kepada Presiden. Pasalnya, apa pun Presiden tidak boleh melakukan intervensi hukum.
Sementara di kedua lembaga tersebut, samasama ada permasalahan hukum yang harus diselesaikan secara objektif melalui proses hukum yang sesuai peraturan perundang- undangan. Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menilai nuansa politik sangat kental dalam kisruh yang terjadi antara Polri dan KPK. ”Arahan beliau (Jokowi) pertamakan ikuti penegakan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang bagus adalah penegakan tanpa intervensi,” ujarnya di Jakarta kemarin.
Terkait dengan pembentukan tim independen, Bibit mengapresiasinya karena paling tidak tim akan memberikan pertimbangan dan rekomendasi. Dengan demikian, Jokowi bisa mendapatkan masukan dan fakta yang konkret sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan. ”Saya yakin Presiden sudah meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) terlebih dahulu. Kita lihat saja nanti (kinerja tim independen),” ujarnya.
Dia mengaku saat ini merupakan kesempatan untuk memperbaiki lembaga penegak hukum. ”Langkah Jokowi ke depan adalah membersihkan aparat penegak hukum, supaya KPK nggak sendirian,” jelasnya. Meski KPK harus dipertahankan, Bibit tidak setuju dengan wacana imunitas atau kekebalan hukum bagi KPK. Menurut dia, bila KPK bersalah maka harus diproses sesuai hukum tidak boleh kebal hukum.
”Kalau berbuat salah tidak apaapain , ya jangan. Aparat hukum harus tunduk kepada penegakan hukum,” jelasnya. Anggota Wantimpres Hasyim Muzadi meminta KPK dan Polri sama-sama diselamatkan. ”Yang penting selamatkan KPK. Yang kedua, jangan lupa juga selamatkan Polri. Jangan karena interest orang, dua lembaga yang sangat penting menjadi kacau balau. Jadi, motonya, selamatkan KPK, sekaligus selamatkan Polri,” kata Hasyim saat datang ke Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Mantan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut mengaku datang ke KPK atas nama pribadi. Menurut Hasyim, masalah konflik KPK dan Polri tersebut sebenarnya adalah masalah personal yang bercampur dengan politik. ”Karena itu, yang perlu diselamatkan adalah dua lembaga hukum itu sekaligus,” kata Hasyim yang mengaku pihaknya sebagai Wantimpres sudah memberikan solusi dalam permasalahan itu ke Presiden.
Mengundurkan Diri
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara dari jabatannya ke tiga pimpinan KPK. ”Saya tunduk pada konstitusi, UU, dan kemaslahatan kepentingan publik. Sebabnya saya mengajukan surat (pengunduran diri) itu kepada pimpinan KPK, biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut,” bebernya.
Mengenai kasus hukum yang menimpanya, Bambang tidak mau berkomentar. Biar kuasa hukumnya yang menyampaikan pernyataan di depan publik. ”Bagi saya, saya umumkan ke publik posisi saya. Dan, I do my best untuk bangsa ini melalui KPK,” ujarnya. Dia juga berharap seluruh jajaran KPK dan elemen masyarakat merapatkan barisan dan melakukan konsolidasi karena tantangan masih sangat luar biasa dan kejahatan dilakukan dengan sistematik dan terstruktur.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP menambahkan, selepas magrib kemarin pimpinan KPK menyampaikan hasil rapat bahwa mereka menolak surat pengunduran diri Bambang Widjojanto. Namun demikian, KPK secara institusi masih menunggu bagaimana sikap dari Presiden Jokowi apakah akan mengeluarkan keppres pemberhentian sementara untuk Bambang sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 30/2002 tentang KPK atau tidak.
”Sampai hari ini kami belum memperoleh informasi soal itu,” kata Johan tadi malam. Di sisi lain, dalam konteks bantuan hukum ke Bambang, KPK tentu akan memberikan dukungan melalui biro hukum. Johan Budi SP menjamin proses penyidikan kasus-kasus korupsi akan tetap berjalan seperti biasanya. ”Posisi hanya tiga pimpinan, tidak membuat pimpinan KPK berhenti melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan KPK,” ujarnya.
Hanya saja, mundurnya Bambang akan membuat proses penyidikan terganggu dan melambat, tidak secepat ketika KPK masih dipimpin oleh empat orang. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan sampai saat ini belum ada surat yang masuk dari KPK terkait pengunduran diri Bambang Widjojanto sebagai wakil ketua KPK. ”Belum sampai ke kami,” kata Andi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana mengatakan, pihaknya sudah resmi menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus yang menjerat Bambang Widjojanto dari Mabes Polri. ”Sesuai prosedur maka kejaksaan segera menunjuk tim jaksa yang akan menangani perkara tersebut,” ungkapnya.
Empat Pimpinan KPK Dilaporkan
Satu per satu komisioner KPK dilaporkan ke Mabes Polri. Setelah Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja, kemarin giliran Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Polri. Samad dilaporkan terkait dugaan pertemuannya dengan sejumlah petinggi partai politik pada Pilpres 2014, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politikus Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
Zulkarnaen juga akan menyusul. Presidium Jatim ‘Am dari Aliansi Masyarakat Jawa Timur melaporkan Zulkarnain terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur Tahun 2008. Kabid Penum Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, membenarkan pelaporan tersebut. Tanggal pelaporan 22 Januari 2015 Nomor LP/75/ I/2015/Bareskrim.
”Benar ada pelaporan dari Muhammad Yusuf Sahide kepada AS (Abraham Samad),” kata Rikwanto di Mabes Polri kemarin. Muhammad Yusuf Sahide merupakan direktur eksekutif LSM KPK Watch Indonesia. Dia melaporkan Abraham Samad terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 dan Pasal 65 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Saksi dalam kasus Abraham Samad adalah Hasto dan Syamsir (advokat),” jelasnya. Yusuf Sahide memberikan barang bukti berupa satu bundel dokumen dari laman Kompasiana dengan judul ”Rumah Kaca Abraham Samad” tertanggal 17 Januari 2015. Sementara itu, Johan Budi menyoroti laporan masyarakat ke Bareskrim atas tiga pimpinan lain, yakni Adnan Pandu Praja, Abraham Samad, dan Zulkarnain.
Bagi KPK, adalah hak setiap warga negara untuk melaporkan siapa saja termasuk pimpinan KPK. Namun, Johan memperingatkan bahwa pimpinan KPK jugawarganegara yangjugamempunyai hak untuk melakukan upaya hukum balik apabila dirasakan laporannya tidak didasari bukti-bukti.
”Tentu pimpinan KPK juga punya sikap dalam kaitan ini bisa mengambil langkah-langkah hukum juga,” bebermantan jubir KPK ini. Johan mengaku heran, apakah peristiwa tersebut merupakan kebetulan ataukah disengaja. Karena setelah Bambang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sehari kemudian Adnan Pandu pun dilaporkan ke Mabes Polri.
Kemudian setelah itu, informasi yang dia dengar, Abraham Samad juga dilaporkan ke Polri. Setelah itu, menyusul Zulkarnain juga kabarnya akan dilaporkan ke polisi. Artinya semua pimpinan KPK saat ini akhirnya menjadi terlapor di Mabes Polri.
”Sekarang tergantung Mabes Polri apakah laporan itu dengan cepat ditindaklanjuti, dan dengan cepat menemukan bukti- bukti yang firm yang kemudian menjadikan pimpinan KPK tersangka yang nantinya akan menyusul nonaktif pemberhentian sementara satu demi satu pimpinan KPK,” imbuhnya.
Rahmat sahid/Sabir laluhu/Sucipto/Alfian faisal/Okezone/ant
(ars)