Jokowi Didesak Ganti Samad, BW & Adnan Pandu
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak memikirkan kembali keberadaan tiga pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga pemimpin KPK itu adalah Ketua KPK Abraham Samad, serta dua Wakil Ketuanya, Adnan Pandu dan Bambang Widjojanto (BW).
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi, Taufan Abdillah mengatakan, KPK merupakan lembaga independen yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.
Namun dalam perjalanannya, kata dia, disamping telah menangkap koruptor besar di Indonesia, KPK juga menjadi persembunyian efektif bagi para mafia hukum dan jaringannya.
"Seperti Abraham Samad, Adnan Pandu, dan Bambang Widjojanto. Ketiga nama di atas merupakan jajaran ketua komisioner lembaga antikorupsi yang diduga melakukan beberapa pelanggaran hukum sebelum dan saat masih aktif di KPK," ujarnya dalam keterangan persnya, Senin (26/1/2015).
Abraham Samad, kata dia, merupakan Ketua KPK, yang ditetapkan telah melakukan pelanggaran kode etik terkait bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum sebagai tersangka pada tahun 2013 lalu.
Dia menambahkan, pelanggaran tersebut akan bertambah jika keterangan mengenai pertemuan Abraham Samad dengan para petinggi partai politik terkait Pilpres 2014, terbukti.
"Seperti diketahui Abraham Samad disebut berinisiatif bersama tim suksesnya menemui elite partai agar dapat menjadi Wakil Presiden mendampingi Calon Presiden Joko Widodo, saat samad masih aktif sebagai pimpinan KPK," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jajaran komisioner KPK lain yang menggunakan KPK sebagai tempat persembunyiannya adalah Bambang Widjojanto.
Bambang, lanjut dia, merupakan Wakil Ketua KPK yang menjadi tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010.
Saat itu, ujar dia, Bambang masih menjabat sebagai kuasa hukum pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Dia menjelaskan, pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat, Golkar, PAN, dan PKS tersebut kalah. Namun dinyatakan menang melalui persidangan di MK yang saat itu masih dipimpin terpidana suap Akil Mochtar.
"Jika kasus keterangan palsu tersebut terbukti, maka BW akan dikenakan Pasal 242 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ucapnya.
Jajaran Ketua KPK berikutnya adalah Adnan Pandu Pradja. Adnan Pandu Pradja, merupakan Wakil Ketua KPK yang kini terlapor atas tuduhan pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham PT Desy Timber.
Dalam laporan tersebut dikatakan, Adnan Pandu saat itu menjabat sebagai kuasa hukum perusahaan dan terlibat dalam pemalsuan surat notaris serta penghilangan saham dari berbagai institusi, termasuk dari pesantren Al-Banjari di Balikpapan dan perusahaan daerah (BUMD).
Terkait dengan hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi menolak, jika KPK menjadi tempat persembunyian efektif para mafia hukum sebagaimana dilakukan oleh jajaran Ketua KPK seperti Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Adnan Pandu pradja.
"Kami meminta kepada jajaran pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo bersikap tegas untuk melakukan penyelamatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkasnya.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi, Taufan Abdillah mengatakan, KPK merupakan lembaga independen yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.
Namun dalam perjalanannya, kata dia, disamping telah menangkap koruptor besar di Indonesia, KPK juga menjadi persembunyian efektif bagi para mafia hukum dan jaringannya.
"Seperti Abraham Samad, Adnan Pandu, dan Bambang Widjojanto. Ketiga nama di atas merupakan jajaran ketua komisioner lembaga antikorupsi yang diduga melakukan beberapa pelanggaran hukum sebelum dan saat masih aktif di KPK," ujarnya dalam keterangan persnya, Senin (26/1/2015).
Abraham Samad, kata dia, merupakan Ketua KPK, yang ditetapkan telah melakukan pelanggaran kode etik terkait bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum sebagai tersangka pada tahun 2013 lalu.
Dia menambahkan, pelanggaran tersebut akan bertambah jika keterangan mengenai pertemuan Abraham Samad dengan para petinggi partai politik terkait Pilpres 2014, terbukti.
"Seperti diketahui Abraham Samad disebut berinisiatif bersama tim suksesnya menemui elite partai agar dapat menjadi Wakil Presiden mendampingi Calon Presiden Joko Widodo, saat samad masih aktif sebagai pimpinan KPK," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jajaran komisioner KPK lain yang menggunakan KPK sebagai tempat persembunyiannya adalah Bambang Widjojanto.
Bambang, lanjut dia, merupakan Wakil Ketua KPK yang menjadi tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010.
Saat itu, ujar dia, Bambang masih menjabat sebagai kuasa hukum pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Dia menjelaskan, pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat, Golkar, PAN, dan PKS tersebut kalah. Namun dinyatakan menang melalui persidangan di MK yang saat itu masih dipimpin terpidana suap Akil Mochtar.
"Jika kasus keterangan palsu tersebut terbukti, maka BW akan dikenakan Pasal 242 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ucapnya.
Jajaran Ketua KPK berikutnya adalah Adnan Pandu Pradja. Adnan Pandu Pradja, merupakan Wakil Ketua KPK yang kini terlapor atas tuduhan pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham PT Desy Timber.
Dalam laporan tersebut dikatakan, Adnan Pandu saat itu menjabat sebagai kuasa hukum perusahaan dan terlibat dalam pemalsuan surat notaris serta penghilangan saham dari berbagai institusi, termasuk dari pesantren Al-Banjari di Balikpapan dan perusahaan daerah (BUMD).
Terkait dengan hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi menolak, jika KPK menjadi tempat persembunyian efektif para mafia hukum sebagaimana dilakukan oleh jajaran Ketua KPK seperti Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Adnan Pandu pradja.
"Kami meminta kepada jajaran pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo bersikap tegas untuk melakukan penyelamatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkasnya.
(maf)