Bambang Widjojanto Resmi Mundur dari KPK
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto resmi menyerahkan pengunduran diri sementara dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.
"Setiba di kantor saya membuat surat, surat itu adalah surat pemberhentian sementara yang saya buat," ujar Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Sebelum membuat surat pengunduran diri, pagi tadi Bambang sempat ke Bareskrim Mabes Polri untuk mengecek surat panggilan dari Bareskrim untuk dirinya.
"Saya pikir ada surat panggilan, makanya saya ke sana (Bareskrim) tapi ternyata tidak," ungkap Bambang.
Dia mengatakan, pengunduran diri sementara yang dilakukannya adalah karena telah mendapatkan surat panggilan dari Bareskrim Mabes Polri.
"Karena saya mendapatkan surat pemanggilan sebagai tersangka untuk diperiksa," tuturnya.
Kendati demikian dia meyakini, bahwa kasus yang terhadap dirinya adalah kasus fiktif yang dibuat-buat.
"Meskipun saya meyakini, kasus yang ditujukan kepada saya itu di ada-adakan," jelasnya.
Bambang memaparkan, pengunduran diri yang dilakukannya karena sebagai penegak hukum dia harus tunduk pada konstitusi.
"Sesuai undang-undang KPK, jika pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka maka dia harus diberhentikan," kata Bambang.
Selanjutnya, dirinya menyerahkan hasil dari pengunduran diri sementara itu kepada pimpinan KPK.
"Keputusan saya serahkan pada pimpinan KPK yang saat ini sedang melakukan rapat," tandas Bambang.
"Setiba di kantor saya membuat surat, surat itu adalah surat pemberhentian sementara yang saya buat," ujar Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Sebelum membuat surat pengunduran diri, pagi tadi Bambang sempat ke Bareskrim Mabes Polri untuk mengecek surat panggilan dari Bareskrim untuk dirinya.
"Saya pikir ada surat panggilan, makanya saya ke sana (Bareskrim) tapi ternyata tidak," ungkap Bambang.
Dia mengatakan, pengunduran diri sementara yang dilakukannya adalah karena telah mendapatkan surat panggilan dari Bareskrim Mabes Polri.
"Karena saya mendapatkan surat pemanggilan sebagai tersangka untuk diperiksa," tuturnya.
Kendati demikian dia meyakini, bahwa kasus yang terhadap dirinya adalah kasus fiktif yang dibuat-buat.
"Meskipun saya meyakini, kasus yang ditujukan kepada saya itu di ada-adakan," jelasnya.
Bambang memaparkan, pengunduran diri yang dilakukannya karena sebagai penegak hukum dia harus tunduk pada konstitusi.
"Sesuai undang-undang KPK, jika pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka maka dia harus diberhentikan," kata Bambang.
Selanjutnya, dirinya menyerahkan hasil dari pengunduran diri sementara itu kepada pimpinan KPK.
"Keputusan saya serahkan pada pimpinan KPK yang saat ini sedang melakukan rapat," tandas Bambang.
(maf)