KPK Periksa Mantan Sopir Sutan Bhatoegana
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan sopir Sutan Bhatoegana yakni Casmadi. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Sutan yang merupakan mantan Ketua Komisi V DPR.
Sutan telah menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.
"Casmadi akan diperiksa sebagai saksi untuk SB (Sutan Bhatoegana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2015).
Politikus Partai Demokrat ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sutan telah menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.
"Casmadi akan diperiksa sebagai saksi untuk SB (Sutan Bhatoegana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2015).
Politikus Partai Demokrat ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)