Adnan: Dirut PT Desy Timber Bilang Tak Ada Masalah Sama Saya
A
A
A
DEPOK - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengaku tak tahu menahu soal permasalahan kasus yang dituduhkannya atas laporan PT Desy Timber. Adnan dilaporkan oleh kuasa hukum perusahaan di Berau Kaltim itu terkait dugaan kepemilikan saham secara ilegal.
Kasus tersebut dilaporkan bergulir pada tahun 2006. Sedangkan Adnan sempat menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut pada tahun 2005 sebelum akhirnya dia masuk Kompolnas.
"Saya juga belum baca masalahnya. Sama pelapornya (pengacara) itu enggak tahu, ceritanya gimana saya belum tahu," jelasnya saat ditemui di kediamannya di Perumahan Mutiara Depok, Sukmajaya, Depok, Minggu (25/1/2015).
Adnan justru heran sebab dia baru saja bertemu dengan dirut perusahaan tersebut semalam. Namun, perusahaan tersebut merasa tidak mempunyai masalah dengan Adnan.
"Tadi malam saya ketemu Dirutnya (Pak Indra dari PT Desy Timber) dia bilang enggak ada masalah tuh," jelasnya.
Melihat hal seperti ini, tambah dia, semestinya Polri juga dapat bersikap bijak. Hasil pertemuan semalam dengan Dirut PT Desy Timber membuatnya memutuskan untuk bersikap pasif saja sampai ada sesuatu yang perlu dilakukan.
"Pasif saja, kita baca, ya kita dalami lah. Toh saya tinggal 11 bulan lagi, kalau memang ada sesuatu lihat dulu ini perdata atau pidana sih. Kalau perdata selesaikan saja kenapa mesti dibawa ke pidana."
"Kalau ke pidana, apa ini mendesak, tunggu saja sampai 11 bulan lagi. Kita enggak lari dari tanggung jawab kok, karena tadi, kalau ada masalah kenapa baru sekarang (dilaporkan)," tukasnya.
Kasus tersebut dilaporkan bergulir pada tahun 2006. Sedangkan Adnan sempat menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut pada tahun 2005 sebelum akhirnya dia masuk Kompolnas.
"Saya juga belum baca masalahnya. Sama pelapornya (pengacara) itu enggak tahu, ceritanya gimana saya belum tahu," jelasnya saat ditemui di kediamannya di Perumahan Mutiara Depok, Sukmajaya, Depok, Minggu (25/1/2015).
Adnan justru heran sebab dia baru saja bertemu dengan dirut perusahaan tersebut semalam. Namun, perusahaan tersebut merasa tidak mempunyai masalah dengan Adnan.
"Tadi malam saya ketemu Dirutnya (Pak Indra dari PT Desy Timber) dia bilang enggak ada masalah tuh," jelasnya.
Melihat hal seperti ini, tambah dia, semestinya Polri juga dapat bersikap bijak. Hasil pertemuan semalam dengan Dirut PT Desy Timber membuatnya memutuskan untuk bersikap pasif saja sampai ada sesuatu yang perlu dilakukan.
"Pasif saja, kita baca, ya kita dalami lah. Toh saya tinggal 11 bulan lagi, kalau memang ada sesuatu lihat dulu ini perdata atau pidana sih. Kalau perdata selesaikan saja kenapa mesti dibawa ke pidana."
"Kalau ke pidana, apa ini mendesak, tunggu saja sampai 11 bulan lagi. Kita enggak lari dari tanggung jawab kok, karena tadi, kalau ada masalah kenapa baru sekarang (dilaporkan)," tukasnya.
(kri)