Jokowi Diminta Bentuk Tim Independen Tangani Kasus BW
Minggu, 25 Januari 2015 - 15:45 WIB
Jokowi Diminta Bentuk Tim Independen Tangani Kasus BW
A
A
A
YOGYAKARTA - Proses kasus yang dituduhkan pada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) dinilai harus ditangani secara independen bukan oleh Polri. Hal ini dikarenakan telah hilangnnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai penegak hukum.
"Penanganan kasus BW ini harusnya melalui independensi proses. Kami sendiri menuntut agar Presiden (Jokowi) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di atas KPK maupun Polri mau membuat Keputusan Presiden (Keppres) yang bertugas menyelesaikan kasus BW ini. Bayangan kami setidaknya sama dengan Tim 8 yang dulu dibentuk untuk menangani kasus Bibit-Chandra," ujar Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Dr Zainal Arifin Mochtar kepada wartawan di UGM Yogyakarta, Minggu (25/1/2015).
Dalam Pernyataan Sikap Akademisi Yogyakarta untuk Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Penegakan Hukum, Zainal menuturkan, tim yang independen itulah yang nantinya menelaah apakah BW benar melakukan seperti apa yang disangkakan atau tuduhan tersebut memang hanya bermaksud mengkriminalisasikan KPK.
"Meski kedudukan presiden tinggi, tapi dia tidak memiliki hak intervensi soal hukum. Karenanya, bentuk saja tim independen dan lalui prosesnya. Sebagai advokat, saya yakin BW telah melakukan tugasnya dengan benar," imbuhnya.
Bertindak sebagai moderator pernyataan sikap akademisi DIY, Zainal mengungkapkan, banyak pakar-pakar hukum dan tata negara yang bisa ditunjuk untuk bergabung dalam tim independen untuk kasus BW tersebut. Nama-nama terkenal seperti Mahfud MD, Taufiqurrahman Ruki, dan Jimly Asshiddiqie bisa masuk dalam tim tersebut.
"Dan saya ingin kembali mengingatkan masyarakat, kasus BW berbeda dengan kasus BG yang jelas merupakan kasus korupsi. Marilah kita belajar dari sejarah. Terbukti, setiap ada aparat Polri yang terjerat kasus oleh KPK, ada saja anggota KPK yang dikriminalisasi. Ini bisa dikatakan cicak vs buaya jilid 3," tegasnya.
Dalam pernyataan sikap para akademisi DIY tersebut hadir pula beberapa pegiat antikorupsi yang dengan sepakat melindungi dan mengawal KPK sebagai institusi yang dipercayakan rakyat dalam memberantas korupsi. Tak hanya poin independensi proses, mereka juga sepakat diperlukan adanya hak imunitas bagi komisioner dan anggota KPK terhadap upaya kriminalisasi.
"Di UU KPK tidak ada pasal imunitas, sehingga rawan dikriminalisasi. Sehingga selanjutnya, perlu digagas pasal imunitas untuk komisioner dan anggota KPK. Imunitas ini segera harus diwujudkan, setidaknya menjadi Perppu. Karena advokat saja ada perlindungan hukumnya, ada imunitasnya," ungkap Anggota Ombudsman RI Budi Santoso.
"Penanganan kasus BW ini harusnya melalui independensi proses. Kami sendiri menuntut agar Presiden (Jokowi) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di atas KPK maupun Polri mau membuat Keputusan Presiden (Keppres) yang bertugas menyelesaikan kasus BW ini. Bayangan kami setidaknya sama dengan Tim 8 yang dulu dibentuk untuk menangani kasus Bibit-Chandra," ujar Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Dr Zainal Arifin Mochtar kepada wartawan di UGM Yogyakarta, Minggu (25/1/2015).
Dalam Pernyataan Sikap Akademisi Yogyakarta untuk Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Penegakan Hukum, Zainal menuturkan, tim yang independen itulah yang nantinya menelaah apakah BW benar melakukan seperti apa yang disangkakan atau tuduhan tersebut memang hanya bermaksud mengkriminalisasikan KPK.
"Meski kedudukan presiden tinggi, tapi dia tidak memiliki hak intervensi soal hukum. Karenanya, bentuk saja tim independen dan lalui prosesnya. Sebagai advokat, saya yakin BW telah melakukan tugasnya dengan benar," imbuhnya.
Bertindak sebagai moderator pernyataan sikap akademisi DIY, Zainal mengungkapkan, banyak pakar-pakar hukum dan tata negara yang bisa ditunjuk untuk bergabung dalam tim independen untuk kasus BW tersebut. Nama-nama terkenal seperti Mahfud MD, Taufiqurrahman Ruki, dan Jimly Asshiddiqie bisa masuk dalam tim tersebut.
"Dan saya ingin kembali mengingatkan masyarakat, kasus BW berbeda dengan kasus BG yang jelas merupakan kasus korupsi. Marilah kita belajar dari sejarah. Terbukti, setiap ada aparat Polri yang terjerat kasus oleh KPK, ada saja anggota KPK yang dikriminalisasi. Ini bisa dikatakan cicak vs buaya jilid 3," tegasnya.
Dalam pernyataan sikap para akademisi DIY tersebut hadir pula beberapa pegiat antikorupsi yang dengan sepakat melindungi dan mengawal KPK sebagai institusi yang dipercayakan rakyat dalam memberantas korupsi. Tak hanya poin independensi proses, mereka juga sepakat diperlukan adanya hak imunitas bagi komisioner dan anggota KPK terhadap upaya kriminalisasi.
"Di UU KPK tidak ada pasal imunitas, sehingga rawan dikriminalisasi. Sehingga selanjutnya, perlu digagas pasal imunitas untuk komisioner dan anggota KPK. Imunitas ini segera harus diwujudkan, setidaknya menjadi Perppu. Karena advokat saja ada perlindungan hukumnya, ada imunitasnya," ungkap Anggota Ombudsman RI Budi Santoso.
(kri)