KPK Sebut Hak Warga Negara Laporkan Adnan Pandu

Sabtu, 24 Januari 2015 - 18:27 WIB
KPK Sebut Hak Warga Negara Laporkan Adnan Pandu
KPK Sebut Hak Warga Negara Laporkan Adnan Pandu
A A A
JAKARTA - Setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dilaporkan dan ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri. Giliran Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang akan dilaporkan ke polisi.

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP mengatakan, pelaporan kepada Bareskrim Mabes Polri yang ditujukan kepada Adnan Pandu adalah hak setiap warga negara.

"Melaporkan siapa, terkait tentang apa itu haknya setiap warga negara," ujar Johan saat dikonfimasi, Sabtu (24/1/2015).

Kendati demikian, Johan mengingatkan kepada pihak yang melaporkan Adnan, agar pelaporan tersebut bukan karena memiliki tujuan tertentu meski setiap masyarakat memiliki hak melapor.

"Jadi tentu laporan itu jangan berupa tujuan tertentu, yang tidak terkait dengan perkara itu," tandas Johan.

Sebelumnya, sekelompok orang mendatangi Kantor Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Adnan Pandu Praja.

Mereka menuding Adnan saat menjadi kuasa hukum, telah melakukan pencurian saham di Berau, Kalimantan Timur, sehingga telah merugikan banyak pihak.

"Bagi kami ini harus ditindak, Adnan harus dipanggil, diperiksa dan diadili," kata salah seorang kuasa saham, Mukhlis di Mabes Polri, Jakarta.

Namun saat didesak secara rinci mengenai perkara hukum ini. Mereka belum mau membeberkan karena masih harus berdiskusi dengan Bareskrim terlebih dahulu termasuk apakah pada akhirnya akan membuat laporan resmi atau tidak.

"Nanti kita coba bedah dengan penyidik," kata salah seorang rekan Mukhlis sambil bersama-sama masuk ke Gedung Bareskrim.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7291 seconds (0.1#10.140)
pixels