Alasan Mabes Polri Tak Tahan Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri tidak melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) terkait persoalan Pilkada Kota Waringin Barat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara, diputuskan oleh Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso bahwa saat ini tidak perlu menahan Bambang.
"Maka pukul 01.30 (dini hari tadi) beliau (Kabareskrim) meminta menyerahkan kembali tersangka BW," kata Ronny dalam Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
"Artinya setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan tidak ada alasan sesuai undang-undang untuk melakukan penahanan," imbuhnya.
Selain itu, BW tidak ditahan setelah Mabes Polri meyakini yang bersangkutan akan bersikap kooperatif mengikuti proses selanjutnya yang akan dilakukan terhadapnya.
"Tersangka dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan siap hadir sewaktu-waktu untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Ronny menegaskan, apa yang dilakukan Mabes Polri dalam persoalan ini sudah sesuai perundang-undangan.
"Mekanisme penentuan seorang tersangka untuk ditahan atau tidak itu pertimbangan hukum dan kewenangan penyidik," pungkasnya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara, diputuskan oleh Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso bahwa saat ini tidak perlu menahan Bambang.
"Maka pukul 01.30 (dini hari tadi) beliau (Kabareskrim) meminta menyerahkan kembali tersangka BW," kata Ronny dalam Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
"Artinya setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan tidak ada alasan sesuai undang-undang untuk melakukan penahanan," imbuhnya.
Selain itu, BW tidak ditahan setelah Mabes Polri meyakini yang bersangkutan akan bersikap kooperatif mengikuti proses selanjutnya yang akan dilakukan terhadapnya.
"Tersangka dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan siap hadir sewaktu-waktu untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Ronny menegaskan, apa yang dilakukan Mabes Polri dalam persoalan ini sudah sesuai perundang-undangan.
"Mekanisme penentuan seorang tersangka untuk ditahan atau tidak itu pertimbangan hukum dan kewenangan penyidik," pungkasnya.
(maf)