Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Ditahan
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Kepastian penahanan itu diungkapkan advokat Todung Mulya Lubis seusai bertemu dengan penyidik Polri.
"Kami meminta koordinator penyidik (Polri) Pak Danil untuk membebaskan Pak Bambang. Namun ketika itu, Pak Danil meminta waktu sebentar melapor ke Kabareskrim. Setelah menemui Kabareskrim, tim penyidik menyatakan BW tetap ditahan," tutur Todung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015) malam.
Todung datang bersama sekira 20 orang dari berbagai kalangan antara lain Imam Prasodjo, Romo Benny, Haris Azhar, Chalid Muhammad, Suciwati. Mereka mendesak agar Bareskrim Polri tidak menahan Bambang.
"Tidak ada alasan hukum menahan BW (Bambang Widjojanto), dia pejabat negara dan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti," tuturnya.
Bareskrim menahan Bambang karena diduga telah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 silam.
Saat itu Bambang adalah penasihat hukum Ujang Iskandar, Bupati Kotawaringin Barat saat ini.
Bambang ditangkap di dekat kediamannya di Depok pada Jumat (23/1/2015) pagi.
Kepastian penahanan itu diungkapkan advokat Todung Mulya Lubis seusai bertemu dengan penyidik Polri.
"Kami meminta koordinator penyidik (Polri) Pak Danil untuk membebaskan Pak Bambang. Namun ketika itu, Pak Danil meminta waktu sebentar melapor ke Kabareskrim. Setelah menemui Kabareskrim, tim penyidik menyatakan BW tetap ditahan," tutur Todung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015) malam.
Todung datang bersama sekira 20 orang dari berbagai kalangan antara lain Imam Prasodjo, Romo Benny, Haris Azhar, Chalid Muhammad, Suciwati. Mereka mendesak agar Bareskrim Polri tidak menahan Bambang.
"Tidak ada alasan hukum menahan BW (Bambang Widjojanto), dia pejabat negara dan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti," tuturnya.
Bareskrim menahan Bambang karena diduga telah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 silam.
Saat itu Bambang adalah penasihat hukum Ujang Iskandar, Bupati Kotawaringin Barat saat ini.
Bambang ditangkap di dekat kediamannya di Depok pada Jumat (23/1/2015) pagi.
(dam)