Politikus PDIP Ini Minta Jokowi Nonaktifkan Bambang Widjojanto
Jum'at, 23 Januari 2015 - 20:58 WIB
Politikus PDIP Ini Minta Jokowi Nonaktifkan Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk menonaktifkan Bambang Widjojanto sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pasal 32 ayat 2 UU KPK itu otomatis jelas diatur apabila komisioner atau pimpinan sudah jadi tersangka tentu dia harus nonaktif atau berhenti sementara," kata Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Junimart berpendapat hal ini telah sesuai sikap Presiden Jokowi mengenai terkait pelantikan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Jokowi menunda melantik Budi karena sudah berstatus tersangka. "Kita ikuti saja alurnya. Kita tidak mau melanggar proses persamaan di depan hukum. Kalau BG (Budi Gunawan) menunggu proses maka ini juga harus diproses, mesti berimbang dia," tutur Anggota Komisi III DPR itu.
Menurut Junimart, rencananya Komisi III DPR pada hari Senin 26 Januari 2015 mendatang akan mengundang KPK. Komisi III belum akan mengundang Polri sampai ada Kapolri definitif.
Dalam pertemuan pekan depan, Komisi III akan mengevaluasi kinerja KPK."Karena banyak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi kok belum diproses bahkan sampai sudah ada yang berulang tahun tersangka itu. Ini tidak boleh dibiarkan," tutur Junimart.
Adapun peran Presiden dalam menangani persoalan ini, kata Junimart, Presiden tidak perlu ikut campur dalam permasalahan ini.
Dia yakin Presiden akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana pernyataan Presiden pada kasus Budi Gunawan.
"Karena itu persamaan di depan hukum harus diterapkan di sini, semua harus sama," imbuhnya.
Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi III lainnya, Muslim Ayub. Dia mengatakan secara etika seharusnya Bambang dinon aktifkan.
Namun sebagai Anggota Komisi III dirinya belum dapat memberikan jawaban. "Secara pribadi, secara etik (BW) harus dinonaktifkan," kata politikus PAN itu di Gedung DPR.
Menurut Muslim, jika sangkaan yang ditujukan kepada BW mengenai kasus Pilkada Kotawaringin Barat sudah tepat tapi, yang mengherankan adalah kenapa penetapan tersangkanya baru dilakukan pada saat ini.
"Pasal 32 ayat 2 UU KPK itu otomatis jelas diatur apabila komisioner atau pimpinan sudah jadi tersangka tentu dia harus nonaktif atau berhenti sementara," kata Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Junimart berpendapat hal ini telah sesuai sikap Presiden Jokowi mengenai terkait pelantikan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Jokowi menunda melantik Budi karena sudah berstatus tersangka. "Kita ikuti saja alurnya. Kita tidak mau melanggar proses persamaan di depan hukum. Kalau BG (Budi Gunawan) menunggu proses maka ini juga harus diproses, mesti berimbang dia," tutur Anggota Komisi III DPR itu.
Menurut Junimart, rencananya Komisi III DPR pada hari Senin 26 Januari 2015 mendatang akan mengundang KPK. Komisi III belum akan mengundang Polri sampai ada Kapolri definitif.
Dalam pertemuan pekan depan, Komisi III akan mengevaluasi kinerja KPK."Karena banyak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi kok belum diproses bahkan sampai sudah ada yang berulang tahun tersangka itu. Ini tidak boleh dibiarkan," tutur Junimart.
Adapun peran Presiden dalam menangani persoalan ini, kata Junimart, Presiden tidak perlu ikut campur dalam permasalahan ini.
Dia yakin Presiden akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana pernyataan Presiden pada kasus Budi Gunawan.
"Karena itu persamaan di depan hukum harus diterapkan di sini, semua harus sama," imbuhnya.
Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi III lainnya, Muslim Ayub. Dia mengatakan secara etika seharusnya Bambang dinon aktifkan.
Namun sebagai Anggota Komisi III dirinya belum dapat memberikan jawaban. "Secara pribadi, secara etik (BW) harus dinonaktifkan," kata politikus PAN itu di Gedung DPR.
Menurut Muslim, jika sangkaan yang ditujukan kepada BW mengenai kasus Pilkada Kotawaringin Barat sudah tepat tapi, yang mengherankan adalah kenapa penetapan tersangkanya baru dilakukan pada saat ini.
(dam)