KPK Belum Nonaktifkan Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri telah menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus kesaksian palsu.
Kendati begitu, KPK hingga kini belum menonaktifkan Bambang. "Belum (non aktif). Nanti saya tanyakan pimpinan dulu," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Sementara mantan wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan soal penonaktifan pemimpin KPK menjadi kewenangan Presiden.
"Kan keputusannya ada di Presiden. Sama kayak Presiden memutuskan lewat SK (surat keputusan) pengangkatan," ujar Jasin yang datang ke Gedung KPK.
Mabes Polri telah menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus aksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
Kendati begitu, KPK hingga kini belum menonaktifkan Bambang. "Belum (non aktif). Nanti saya tanyakan pimpinan dulu," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Sementara mantan wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan soal penonaktifan pemimpin KPK menjadi kewenangan Presiden.
"Kan keputusannya ada di Presiden. Sama kayak Presiden memutuskan lewat SK (surat keputusan) pengangkatan," ujar Jasin yang datang ke Gedung KPK.
Mabes Polri telah menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus aksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
(dam)