Jokowi Kunci Penyelesaian Konflik KPK Vs Polri
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan persoalan yang melibatkan KPK dan Polri.
Dia pun menyayangkan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Polri.
"Saya menyayangkan kejadian ini terulang kembali. Saya harap Jokowi dapat menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya," ujar Chandra di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Menurut dia, penyelesaian konflik antara KPK dan Polri bergantung Presiden Jokowi."Kuncinya ada di Pak Jokowi. Mudah-mudahan semua bisa dapat selesai dengan baik," kata Komisaris Utama PT PLN ini.
Dia menegaskan butuh peran Presiden untuk menyelesaikan persoalan tersebut. "Pak Jokowi selaku Presiden bisa menunjukan jati diri, menyelesaikan dengan baik," katanya.
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap Bambang Widjojanto di Depok, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015).
Dia ditangkap karena diduga telah memaksa saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010. Saat itu Bambang masih berprofesi sebagai pengacara.
Dia pun menyayangkan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Polri.
"Saya menyayangkan kejadian ini terulang kembali. Saya harap Jokowi dapat menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya," ujar Chandra di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Menurut dia, penyelesaian konflik antara KPK dan Polri bergantung Presiden Jokowi."Kuncinya ada di Pak Jokowi. Mudah-mudahan semua bisa dapat selesai dengan baik," kata Komisaris Utama PT PLN ini.
Dia menegaskan butuh peran Presiden untuk menyelesaikan persoalan tersebut. "Pak Jokowi selaku Presiden bisa menunjukan jati diri, menyelesaikan dengan baik," katanya.
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap Bambang Widjojanto di Depok, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015).
Dia ditangkap karena diduga telah memaksa saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010. Saat itu Bambang masih berprofesi sebagai pengacara.
(dam)