RUU PUB Perkuat Harmoni Antaragama di Indonesia
Jum'at, 23 Januari 2015 - 12:06 WIB
RUU PUB Perkuat Harmoni Antaragama di Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) selesai pertengahan tahun ini. Undang-undang ini diharapkan bisa memperkuat harmoni antaragama dan kemajemukan masyarakat.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan akan segera menyosialisasikan RUU tersebut ke masyarakat, ormas-ormas agama, tokoh agama, serta pihak terkait lainnya untuk mendapatkan masukan- masukan. ”Ya, sekitar 2 atau 3 bulan kita akan menyempurnakan RUU dengan menambah sejumlah aspirasi yang memang relevan untuk dimuat, barulah secara resmi kita sampaikan ke DPR,” katanya seusai Rapat Kerja dengan Komite III DPD di Jakarta kemarin.
Materi RUU tersebut terkait perlindungan umat beragama yang meliputi pengadministrasian agama, penyiaran agama, bantuan luar negeri, perayaan hari besar keagamaan, pendirian rumah ibadah, pemakaman jenazah, dan penodaan agama. Menurut dia, Kemenag sudah merampungkan 50-60% draf RUU tersebut.
Menurut dia, ada beberapa isu tertentu yang perlu diinventarisasi dan ditambahkan dalam RUU PUB ini. Ketua Komite III Hardi Selamat Hood mengapresiasi RUU tersebut, dan DPD akan aktif memberi masukan terkait kekurangan- kekurangan dalam RUU nanti. ”Kami Komite III mengapresiasi perihal tersebut, tapi perlu juga pengamatan yang dalam karena RUU ini punya sisi sensitif,” tandasnya.
Sementara itu, Senator dari Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mengimbau kepada Menag untuk lebih memperhatikan aliran-aliran kepercayaan lainnya. Menurut dia, aliran-aliran keagamaan dan kepercayaan selama ini kurang diperhatikan dalam pelayanannya. Padahal, mereka memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. ”Mohon ditambahkan nomenklaturselainumat beragama, juga aliran-aliran agama lainnya dan penambahan beberapa aliran kepercayaan lainnya seperti Kejawen dan lainnya,” tuturnya.
Mula akmal
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan akan segera menyosialisasikan RUU tersebut ke masyarakat, ormas-ormas agama, tokoh agama, serta pihak terkait lainnya untuk mendapatkan masukan- masukan. ”Ya, sekitar 2 atau 3 bulan kita akan menyempurnakan RUU dengan menambah sejumlah aspirasi yang memang relevan untuk dimuat, barulah secara resmi kita sampaikan ke DPR,” katanya seusai Rapat Kerja dengan Komite III DPD di Jakarta kemarin.
Materi RUU tersebut terkait perlindungan umat beragama yang meliputi pengadministrasian agama, penyiaran agama, bantuan luar negeri, perayaan hari besar keagamaan, pendirian rumah ibadah, pemakaman jenazah, dan penodaan agama. Menurut dia, Kemenag sudah merampungkan 50-60% draf RUU tersebut.
Menurut dia, ada beberapa isu tertentu yang perlu diinventarisasi dan ditambahkan dalam RUU PUB ini. Ketua Komite III Hardi Selamat Hood mengapresiasi RUU tersebut, dan DPD akan aktif memberi masukan terkait kekurangan- kekurangan dalam RUU nanti. ”Kami Komite III mengapresiasi perihal tersebut, tapi perlu juga pengamatan yang dalam karena RUU ini punya sisi sensitif,” tandasnya.
Sementara itu, Senator dari Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mengimbau kepada Menag untuk lebih memperhatikan aliran-aliran kepercayaan lainnya. Menurut dia, aliran-aliran keagamaan dan kepercayaan selama ini kurang diperhatikan dalam pelayanannya. Padahal, mereka memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. ”Mohon ditambahkan nomenklaturselainumat beragama, juga aliran-aliran agama lainnya dan penambahan beberapa aliran kepercayaan lainnya seperti Kejawen dan lainnya,” tuturnya.
Mula akmal
(bbg)