Ketua DPRD Bangkalan Kembali Diperiksa KPK

Kamis, 22 Januari 2015 - 14:00 WIB
Ketua DPRD Bangkalan Kembali Diperiksa KPK
Ketua DPRD Bangkalan Kembali Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron (FAI). Ketua DPRD Bangkalan itu dijadikan tersangka kasus suap jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Hari ini Fuad akan diperiksa untuk penyuapnya yakni Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ABD). "FAI akan diperiksa sebagai saksi untuk ABD," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2015).

Kemarin, KPK kembali menyita aset milik Ketua DPRD Bangkalan itu. Priharsa mengungkap, KPK telah menyita uang Rp100 miliar, dua rumah dan enam mobil. "Di antaranya, dua rumah di Surabaya, enam mobil, dan uang lebih dari Rp100 miliar," paparnya.

Jenis mobil yang disita oleh pihaknya antara lain yakni Toyota Alphard, Toyota Camry, Oddysey, H1, Honda Mobilio, dan Toyota Land cruiser. "Jumlah mobilnya ada enam," tuturnnya.

Kendati demikian, Priharsa mengaku belum mengetahui terkait keberadaan mobil-mobil tersebut. "Lokasi detail belum tahu," pungkas Priharsa.

Sebelumnya penyitaan ini, KPK pernah menyita tujuh unit mobil milik Fuad. Lima di antaranya sudah berada di area Gedung KPK. Pada bagian depan mobil ditempeli stiker sebagai tanda telah disegel oleh KPK.

Mobil tersebut yakni Toyota Alphard Silver bernomor polisi B 1250 TFU, Toyota Camry Hitam B 1341 TAE, Kijang Innova Silver B 1824 TRQ, Suzuki Swift Putih B 1683 TOM dan Honda CRV B 1277 TJC. Namun tidak terlihat satu sepada motor yang disita.

KPK juga telah menyita dua mobil dari rumah Fuad di Kampung Sak-Sak, Kelurahan Kraton Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Yakni Toyota Alphard nomor polisi L 1956 M warna putih dan Toyota Innova nomor polisi M 1299 GC warna silver.

KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron (FAI), Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf (AR), dan seorang anggota TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.

KPK menduga, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.

Atas kronologi tersebut, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap. Fuad Amin disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5650 seconds (0.1#10.140)