Larangan Motor Baiknya Diperlonggar

Kamis, 22 Januari 2015 - 10:37 WIB
Larangan Motor Baiknya Diperlonggar
Larangan Motor Baiknya Diperlonggar
A A A
JAKARTA - Kawasan larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat diminta diperlonggar agar kebijakan ini tidak dianggap diskriminatif.

Misalnya dengan menerapkan larangan roda dua pada pukul 06.00-20.00 WIB, seperti nanti pemberlakuan electronic road pricing (ERP) dan ketika hari libur kawasan larangan motor ditiadakan. “Karena saat tengah malam lalu lintas di kawasan larangan roda dua tidak begitu berarti. Begitu juga saat hari libur,” ujar pengamat transportasi Universitas Tarumanegara Leksmono Suryo Putranto kemarin.

Menurut dia, pemberlakuan larangan motor setiap hari selama 24 jam diperkirakan akan melecehkan hukum penindakan dari aparat kepolisian kepada para penerobos Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat karena saat malam hari, polisi yang berjaga tidak begitu ketat.

“Polisi pernah mengusulkan agar larangan roda dua tidak berlaku selama 24 jam. Apalagi saat penindakan setelah uji coba masih banyak yang menerobos. Artinya evaluasi seperti ini harus dilakukan. Jangan hanya memaparkan keberhasilan efektif mengurai kepadatan saja,” katanya. Kalau dibilang efektif, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI belum bisa menjelaskan indikatornya.

“Saya pernah ikut paparan evaluasi dari Litbang Kementerian Perhubungan, namun mereka tidak dapat menyebutkan indikator efektifnya,” ujar Leksmono. Karena itu, Dishub harus terang-terangan menjelaskan tujuan pelarangan tersebut kepada masyarakat dan berani memaparkan evaluasi yang disertai indikatornya.

Dia juga menyinggung penerapan larangan roda dua untuk menekan angka kecelakaan dan mengurai kemacetan di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Namun, menurutnya, pelarangan roda dua lebih tepat dikatakan sebagai sosialisasi penerapan ERP agar bila ERP berlaku para pengendara roda empat tidak beralih ke roda dua. Direktur Institut Studi Transportasi (Instrans) Darmaningtyas menuturkan bahwa larangan roda dua hingga saat ini belum efektif.

Evaluasi yang dilakukan setelah uji coba belum terlihat. Namun, dia tetap mendukung kebijakan tersebut asalkan Pemprov DKI Jakarta memperbaiki angkutan umum yang ada. Artinya bila angkutan umum masih buruk seperti saat ini, pengendara motor tidak akan berpindah ke moda angkutan umum dan jalur alternatif akan semakin semrawut. Terlebih parkir liar yang ada di jalur alternatif juga tidak ditertibkan.

“Angkutan umum yang aman, nyaman, dan tepat waktu harus disediakan dulu. Tanpa disuruh, pengendara motor akan meninggalkan. Itu dulu yang diperbaiki,” ujarnya. Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Jakarta Enrico menegaskan, jam operasional di kawasan pelarangan roda dua tetap diberlakukan setiap hari dalam waktu 24 jam. “Kami tetap pada aturan semula dan tidak ada perubahan dalam evaluasi itu,” ucapnya.

Menurut dia, saat ini evaluasi terus berjalan. Hanya, data pengendara sepeda motor dan pengguna parkir gedung ada di bagian Manajemen Rekayasa Lalu Lintas. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada beberapa peningkatan parkir di dalam gedung yang disediakan seperti Duta Merlin dan lahan parkir lainnya. Sayangnya, peningkatan tersebut tidak terdeteksi lantaran pihak gedung tidak menyiapkan lahan khusus.

“Kami juga mengerahkan anggota di titik-titik simpang jalur alternatif. Begitu juga dengan penertiban parkir liar,” kata Enrico. Sementara itu, walaupun sudah disosialisasikan masih banyak pengendara sepeda motor yang nekat menerobos kawasan terlarang motor. Tercatat kemarin ada 67 pelanggar ditindak.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, 67 pengendara masih menerobos dengan alasan tidak mengetahui dan lupa adanya larangan tersebut. “Semuanya kami tilang, kebanyakan mereka mengaku lupa,” ujarnya. Dari 67 yang ditilang, pihaknya menyita 35 SIM dan 32 STNK. Sementara, 51 pengendara mendapatkan teguran tertulis.

Total sejak 18-21 Januari sebanyak 400 pengendara yang ditilang, dengan jumlah barang bukti SIM 231 lembar dan STNK 166 lembar serta tiga sepeda motor disita. Selain itu, 179 pengendara mendapatkan teguran. “Kami tetap lanjutkan penindakan setiap harinya,” tandasnya. Sampai saat ini, pengendara motor lebih memilih mengambil jalur alternatif dibandingkan menggunakan bus gratis atau memanfaatkan parkiran yang telah disediakan.

Bima setiyadi/Helmi syarif
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4365 seconds (0.1#10.140)