MK Kabulkan Permohonan Terpidana Chevron

Kamis, 22 Januari 2015 - 10:24 WIB
MK Kabulkan Permohonan Terpidana Chevron
MK Kabulkan Permohonan Terpidana Chevron
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi yang diajukan terpidana kasus korupsi proyek normalisasi lahan tercemar minyak atau bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) Bachtiar Abdul Fatah atas Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Ada tiga pasal dalam UU PPLH yang diujikan Bachtiar, yakni Pasal 59 ayat 4, Pasal 95 ayat 1, dan Pasal 102. Dalam putusannya, MK menyatakan perusahaan yang sedang dalam proses perpanjangan izin tetap bisa melakukan proses bioremediasi karena dianggap telah memiliki izin. Dengan begitu, perusahaan pengolahan limbah B3 yang tengah memperpanjang izin tidak dapat ditindak pidana dengan alasan belum memiliki izin.

“Menyatakan, Pasal 59 ayat 4 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, dan bagi pengolahan limbah B3 yang permohonan perpanjangan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin,” tandas Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, kemarin.

MK menilai, bagi subjek hukum yang tengah mengajukan perpanjangan izin, secara formal bisa dinyatakan belum mendapat izin. Namun secara materiil, sesungguhnya harus dianggap telah memperoleh izin. “Apalagi terlambat keluarnya izin tersebut bukan kesalahan pihak yang mengajukan perpanjangan.

Tidak layak pemohon diperlakukan sama dengan subjek hukum yang tidak memiliki izin sama sekali,” ungkap anggota majelis hakim konstitusi Muhammad Alim. Bukan hanya itu, MK pun menyatakan dalam penegakan hukum pidana lingkungan wajib memperhatikan asas ultimum remedium, sehingga penegakan hukum pidana dijadikan upaya hukum terakhir jika penerapan hukum administrasi dan perdata tidak berhasil.

Karena itu, penegak hukum harus berkoordinasi dengan lembaga ataupun kementerian terkait untuk menyelidiki pidana lingkungan hidup. Kuasa hukum Bachtiar, Maqdir Ismail, menyatakan putusan MK menegaskan tindakan bioremediasi ketika proses perpanjangan izin sedang dilakukan, tidak dapat dikategorikan melanggar peraturan. Karena itu, membuktikan tafsir kejaksaan dan pengadilan yang menyatakan kliennya melanggar izin dalam proyek bioremediasi PT Chevron adalah salah.

Nurul adriyana
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6692 seconds (0.1#10.140)