Martin Hutabarat Sebut Hak Polri Ajukan Praperadilan BG

Rabu, 21 Januari 2015 - 12:26 WIB
Martin Hutabarat Sebut...
Martin Hutabarat Sebut Hak Polri Ajukan Praperadilan BG
A A A
JAKARTA - Semua pihak diminta menghargai rencana Polri mengajukan praperadilan, terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG).

"Itu hak kepolisian," ujar Anggota Komisi III Martin Hutabarat meminta saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Menurut dia, tak ada yang perlu diperdebatkan dari rencana itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tinggal menghadapinya.

"Saya kira KPK memang perlu menghadapinya di pengadilan," terangnya.

Politikus Partai Gerindra ini meyakini, Komisi III mendukung langkah tersebut karena memang sesuai dengan aturan hukum.

"Komisi III menilai bagus, itu adalah aturan hukum, yang menjadi hak seorang untuk mengajukan. Praperadilan kita hargai," tuntasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0900 seconds (0.1#10.140)