60% Keluhan Warga Desa soal Infrastruktur
A
A
A
JAKARTA - Sejak diluncurkannya call center desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) telah menerima ribuan aduan, saran, keluhan pribadi, dan lainnya dari masyarakat.
Aduan tersebut akan dipetakan untuk di-tindaklanjuti. “Ini menjadi tugas serius yang harus saya lakukan untuk segera bertindak. Karena menyangkut rakyat di perdesaan, kawasan tertinggal dan transmigrasi,” ujar Menteri Kemendes Marwan Jafar di Jakarta kemarin. Hasil pencatatan aduan yang diterima call center, 60% kebanyakan menyampaikan keluhan soal infrastruktur, 20% informasi dugaan korupsi yang terjadi di desa, sisa lainnya soal kesehatan, pendidikan, dan janji sarana kawasan transmigrasi yang belum dipenuhi.
“Inilah pentingnya call center. Sebagai kementerian baru, aspirasi rakyat desa tidak boleh diabaikan,” ujar Menteri Marwan. Marwan mengungkapkan salah satu aduan dari seorang bernama Ayu Nurhamzah asal Desa Boyongsari, Dusun Ciseupan, Kecamatan Bantar Gadung, Sukabumi, Jawa Barat. Yang disampaikan soal kondisi desanya yang pembangunannya sangat tertinggal dibandingkan desa tetangganya.
Selain itu adanya keluhan jatah raskin (beras miskin) yang sudah empat hari terakhir tidak dikirim. “Saya meminta agar aparatur daerah setempat untuk segera bersikap dan menyelesaikan aduan semacam ini. Saya tidak inginkan hal ini diremehkan dan harus ada perbaikan mental aparatur,” ujar dia. Aduan lainnya melalui pesan pendek seluler, sebagaimana diungkapkan Marwan, adalah aduan dari masyarakat Bangko Kiri yang merasa kecewa dengan kinerja pemerintahan desa dan Kecamatan Bangko Pusako.
Di sana perkebunan rakyat masih kurang sarana jalan dan diperparah dengan curah hujan yang tinggi. “Sejak awal menjadi menteri, masalah infrastruktur sudah harus segera menjadi skala prioritas. Karena infrastruktur yang memadai akan menunjang arus usaha perekonomian perdesaan,” ujar Menteri Marwan.
Selain aspirasi, menurut Marwan, pihaknya juga mendapatkan pertanyaan dari pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan di distrik Kwamki, Mimika, Papua. Yang ditanyakan adalah soal status PNPM tahun 2015. “Fasilitator harus ada karena syarat wajib dari UU Desa. Satu fasilitator akan membawahkan 4 sampai 5 desa,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi penggunaan dana desa Rp1,4 miliar dan pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan dana tersebut. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai tiga hal yang dua di antaranya berkaitan dengan perdesaan.
Pertama mengenai 70.000 desa yang setiap desa nantinya akan mendapat Rp1,4 miliar dari pemerintah pusat. Kedua berkaitan dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di desa. Dia menyatakan, untuk penggunaan dana desa tersebut perlu diatur soal pengadaan barang dan jasa di KPK.
“KPK bekerja sama dengan LKPP untuk menangani ini,” kata Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam. Ketiga, KPK dan LKPP akan mempelajari keberhasilan PNPM untuk mengoordinasi dana-dana yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) sebelumnya. Karena dari kajian KPK atas PNPM ini ditemukan ada potensi penyalahgunaan 10%.
Sabir laluhu/Neneng zubaidah
Aduan tersebut akan dipetakan untuk di-tindaklanjuti. “Ini menjadi tugas serius yang harus saya lakukan untuk segera bertindak. Karena menyangkut rakyat di perdesaan, kawasan tertinggal dan transmigrasi,” ujar Menteri Kemendes Marwan Jafar di Jakarta kemarin. Hasil pencatatan aduan yang diterima call center, 60% kebanyakan menyampaikan keluhan soal infrastruktur, 20% informasi dugaan korupsi yang terjadi di desa, sisa lainnya soal kesehatan, pendidikan, dan janji sarana kawasan transmigrasi yang belum dipenuhi.
“Inilah pentingnya call center. Sebagai kementerian baru, aspirasi rakyat desa tidak boleh diabaikan,” ujar Menteri Marwan. Marwan mengungkapkan salah satu aduan dari seorang bernama Ayu Nurhamzah asal Desa Boyongsari, Dusun Ciseupan, Kecamatan Bantar Gadung, Sukabumi, Jawa Barat. Yang disampaikan soal kondisi desanya yang pembangunannya sangat tertinggal dibandingkan desa tetangganya.
Selain itu adanya keluhan jatah raskin (beras miskin) yang sudah empat hari terakhir tidak dikirim. “Saya meminta agar aparatur daerah setempat untuk segera bersikap dan menyelesaikan aduan semacam ini. Saya tidak inginkan hal ini diremehkan dan harus ada perbaikan mental aparatur,” ujar dia. Aduan lainnya melalui pesan pendek seluler, sebagaimana diungkapkan Marwan, adalah aduan dari masyarakat Bangko Kiri yang merasa kecewa dengan kinerja pemerintahan desa dan Kecamatan Bangko Pusako.
Di sana perkebunan rakyat masih kurang sarana jalan dan diperparah dengan curah hujan yang tinggi. “Sejak awal menjadi menteri, masalah infrastruktur sudah harus segera menjadi skala prioritas. Karena infrastruktur yang memadai akan menunjang arus usaha perekonomian perdesaan,” ujar Menteri Marwan.
Selain aspirasi, menurut Marwan, pihaknya juga mendapatkan pertanyaan dari pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan di distrik Kwamki, Mimika, Papua. Yang ditanyakan adalah soal status PNPM tahun 2015. “Fasilitator harus ada karena syarat wajib dari UU Desa. Satu fasilitator akan membawahkan 4 sampai 5 desa,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi penggunaan dana desa Rp1,4 miliar dan pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan dana tersebut. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai tiga hal yang dua di antaranya berkaitan dengan perdesaan.
Pertama mengenai 70.000 desa yang setiap desa nantinya akan mendapat Rp1,4 miliar dari pemerintah pusat. Kedua berkaitan dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di desa. Dia menyatakan, untuk penggunaan dana desa tersebut perlu diatur soal pengadaan barang dan jasa di KPK.
“KPK bekerja sama dengan LKPP untuk menangani ini,” kata Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam. Ketiga, KPK dan LKPP akan mempelajari keberhasilan PNPM untuk mengoordinasi dana-dana yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) sebelumnya. Karena dari kajian KPK atas PNPM ini ditemukan ada potensi penyalahgunaan 10%.
Sabir laluhu/Neneng zubaidah
(bbg)