Kasus Bangkalan, KPK Akan Periksa Ajudan Fuad

Rabu, 21 Januari 2015 - 12:02 WIB
Kasus Bangkalan, KPK...
Kasus Bangkalan, KPK Akan Periksa Ajudan Fuad
A A A
JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka kasus suap jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Hari ini yang akan diperiksa oleh KPK adalah ajudan dari Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron (FAI) yakni Abdul Rouf (AR).

Dia akan diperiksa untuk tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ABD)

"AR akan diperiksa sebagai saksi untuk ABD," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2015).

Rouf tiba sekitar pukul 10.20 WIB dengan mengenakan kemeja yang dibalut dengan rompi oranye seragam khas tahanan KPK.

Turun dari mobil tahanan, Rouf segera bergegas menuju pintu masuk Gedung KPK tanpa memberikan komentar.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni, Fuad Amin, Antonio Bambang, Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.

KPK menduga, Fuad telah menerima uang dari Antonio. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga perantara pemberi.

Atas kronologi tersebut maka, Fuad sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6270 seconds (0.1#10.140)