Penetapan Budi Gunawan Tersangka Diduga Cacat Hukum
A
A
A
JAKARTA - Penetapan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai cacat hukum.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) Budi Gunawan harusnya ditandatangani oleh semua unsur pimpinan KPK.
"Penetapan BG yang tanda tangan sprindiknya itu dua, empat atau lima orang? Itu seharusnya lima-limanya, kalau empat saja sudah cacat hukum, apalagi dua," ujar Romli, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Maka itu, dia mengimbau, KPK secepatnya melengkapi jumlah personel unsur pemimpin KPK setelah Busyro Muqoddas masa jabatannya selesai. "Kalau sampai Desember lagi itu saya sudah tanda tanya," tukasnya.
KPK menetapkan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah. Penetapan tersangka ini resmi disampaikan menjelang Komjen Polisi Budi Gunawan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon Kapolri.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) Budi Gunawan harusnya ditandatangani oleh semua unsur pimpinan KPK.
"Penetapan BG yang tanda tangan sprindiknya itu dua, empat atau lima orang? Itu seharusnya lima-limanya, kalau empat saja sudah cacat hukum, apalagi dua," ujar Romli, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Maka itu, dia mengimbau, KPK secepatnya melengkapi jumlah personel unsur pemimpin KPK setelah Busyro Muqoddas masa jabatannya selesai. "Kalau sampai Desember lagi itu saya sudah tanda tanya," tukasnya.
KPK menetapkan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah. Penetapan tersangka ini resmi disampaikan menjelang Komjen Polisi Budi Gunawan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon Kapolri.
(kur)