KPK Kembali Tetapkan Annas Maamun Jadi Tersangka

Selasa, 20 Januari 2015 - 20:11 WIB
KPK Kembali Tetapkan...
KPK Kembali Tetapkan Annas Maamun Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (AM) sebagai tersangka kasus korupsi. Dalam kasus baru yang menjerat Annas ini, KPK juga menetapkan satu orang tersangka baru yakni Anggota DPRD Riau H A Kirjuhari (AK).

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2014 dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tambahan (RAPBDTA) tahun 2015 Provinsi Riau.

"KPK sudah menetapkan tersangka ke tahap penyidikan yaitu Gubernur Riau Annas Maamun (AM) dan Anggota DPRD Riau H A Kirjuhari (AK)," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015).

Annas diduga menyuap pejabat negara terkait upaya pemulusan RAPBDP dan RAPBDTA tersebut. Kendati demikian, Bambang tak mengungkap berapa dugaan suap yang disangkakan itu.

"Diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri/penyelengara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, terkait RAPBD 2014 dan RABD TA 2015," tandas Bambang.

Annas Maamun (AM) disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf atw b atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 seperti diubah Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1. Sementara A Kirjuhari (AK) diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 seperti diubah Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Annas pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait alih fungsi lahan di Riau. Status itu ditetapkan setelah sebelumnya Annas berhasil ditangkap KPK bersama sejumlah pihak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Annas saat ini telah mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6427 seconds (0.1#10.140)