Prosedur Pengiriman TKI Formal Dipermudah
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menjanjikan kemudahan prosedur pengiriman TKI formal bagi perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Hal ini untuk menggenjot penempatanTKI formalke negara-negara tujuan terutama di kawasan Timur Tengah.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenaker Reyna Usman mengatakan, pemerintah akan memberikan dukungan dan kemudahan dalam proses penempatan TKI formal. Selama ini jabatan atau jenis pekerjaan para TKI yang bekerja di luar negeri masih didominasi di sektor informal, dengan jenis pekerjaan rumah tangga dan kebanyakan dilakukan para pekerja wanita Indonesia.
Data akhir di 2014 menggambarkan lebih dari 63% TKI bekerja di sektor rumah tangga sebagai domestic workers dan hanya sekitar 37% lebih TKI yang bekerja di sektor formal. “Kami akan mempermudah proses penempatan TKI formal,” katanya pada Rapat Pengelolaan TKI di kantor Kemenaker kemarin. Menurut dia, kesempatan bekerja yang luas tersebut harus diikuti dengan pendidikan dan pelatihan yang memadai bagi TKI.
Termasuk juga sertifikasi keterampilan kerja sehingga bisa mengisi lowongan-lowongan kerja di perusahaan-perusahaan di Timur Tengah dan Afrika. Dijelaskan Reyna, pasar kerja di kawasan Timur tengah dan Afrika yang bisa diisi TKI formal. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah berpendapat, pemerintah jangan berhenti melindungi TKI hanya dari kemudahan pengiriman TKI formal ini.
Pemerintah harus mempunyai program perlindungan yang jelas mulai dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan pembicaraan dengan stakeholder penempatan swasta agar mengetahui data dan kondisi di lapangan yang sebenarnya. Dia menyebutkan saat ini pemerintah gencar sekali mengumumkan tata kelola penempatan TKI. Namun, dia melihat komponen tata kelola ini belum sesuai dengan kondisi di lapangan. Seperti lembaga sertifikasi profesi yang dinilainya bobrok, namun masih dipertahankan pemerintah.
Neneng zubaidah
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenaker Reyna Usman mengatakan, pemerintah akan memberikan dukungan dan kemudahan dalam proses penempatan TKI formal. Selama ini jabatan atau jenis pekerjaan para TKI yang bekerja di luar negeri masih didominasi di sektor informal, dengan jenis pekerjaan rumah tangga dan kebanyakan dilakukan para pekerja wanita Indonesia.
Data akhir di 2014 menggambarkan lebih dari 63% TKI bekerja di sektor rumah tangga sebagai domestic workers dan hanya sekitar 37% lebih TKI yang bekerja di sektor formal. “Kami akan mempermudah proses penempatan TKI formal,” katanya pada Rapat Pengelolaan TKI di kantor Kemenaker kemarin. Menurut dia, kesempatan bekerja yang luas tersebut harus diikuti dengan pendidikan dan pelatihan yang memadai bagi TKI.
Termasuk juga sertifikasi keterampilan kerja sehingga bisa mengisi lowongan-lowongan kerja di perusahaan-perusahaan di Timur Tengah dan Afrika. Dijelaskan Reyna, pasar kerja di kawasan Timur tengah dan Afrika yang bisa diisi TKI formal. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah berpendapat, pemerintah jangan berhenti melindungi TKI hanya dari kemudahan pengiriman TKI formal ini.
Pemerintah harus mempunyai program perlindungan yang jelas mulai dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan pembicaraan dengan stakeholder penempatan swasta agar mengetahui data dan kondisi di lapangan yang sebenarnya. Dia menyebutkan saat ini pemerintah gencar sekali mengumumkan tata kelola penempatan TKI. Namun, dia melihat komponen tata kelola ini belum sesuai dengan kondisi di lapangan. Seperti lembaga sertifikasi profesi yang dinilainya bobrok, namun masih dipertahankan pemerintah.
Neneng zubaidah
(bbg)