KPK Periksa Syaiful Jamil
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi tukar guling tanah (ruilslag) di Tegal tahun anggaran 2012.
Dalam kasus ini KPK memanggil seorang saksi bernama Syaiful Jamil. Dia bakal diperiksa untuk tersangka mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya.
"Dia (Syaiful Jamil) diperiksa untuk tersangka IJ (Ikmal Jaya)," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Syaiful Jamil adalah Direktur CV Tridaya Pratama PT Tridaya Pratama Mandiri.
Belum jelas maksud pemeriksaan terhadap Syaiful. Namun, Priharsa mengkonfirmasi pemeriksaan untuk pengembangan kasus. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Ikmal telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tukar guling (ruilslag) tanah antara Pemerintah Kota Tegal dan pihak swasta tahun 2012.
Ikmal diduga melakukan mark up dalam pelaksaan tukar guling tanah Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal. Kasus ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
Dalam kasus ini KPK memanggil seorang saksi bernama Syaiful Jamil. Dia bakal diperiksa untuk tersangka mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya.
"Dia (Syaiful Jamil) diperiksa untuk tersangka IJ (Ikmal Jaya)," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Syaiful Jamil adalah Direktur CV Tridaya Pratama PT Tridaya Pratama Mandiri.
Belum jelas maksud pemeriksaan terhadap Syaiful. Namun, Priharsa mengkonfirmasi pemeriksaan untuk pengembangan kasus. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Ikmal telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tukar guling (ruilslag) tanah antara Pemerintah Kota Tegal dan pihak swasta tahun 2012.
Ikmal diduga melakukan mark up dalam pelaksaan tukar guling tanah Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal. Kasus ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
(dam)