Sutan Bhatoegana Penuhi Panggilan Penyidik KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana kembali jalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus Partai Demokrat itu akan diperiksa oleh penyidik terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Komisi VII DPR.
Sutan tiba pukul 09.50 WIB dengan mengenakan kemeja abu-abu yang dibalut jaket cokelat. Dia enggan berkomentar banyak kepada wartawan.
Saat bergegas masuk ke dalam Gedung KPK, Sutan hanya mengatakan akan menjalani pemeriksaan seperti biasanya.
"Enggak mau comment saya, pemeriksaan biasa saja," ujar Sutan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015).
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Politikus Partai Demokrat itu akan diperiksa oleh penyidik terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Komisi VII DPR.
Sutan tiba pukul 09.50 WIB dengan mengenakan kemeja abu-abu yang dibalut jaket cokelat. Dia enggan berkomentar banyak kepada wartawan.
Saat bergegas masuk ke dalam Gedung KPK, Sutan hanya mengatakan akan menjalani pemeriksaan seperti biasanya.
"Enggak mau comment saya, pemeriksaan biasa saja," ujar Sutan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015).
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)