Paripurna DPR Bahas Perppu Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemda dibawa ke rapatPparipurna DPR untuk mendapatkan persetujuan tingkat II.
Sebelumnya rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) serta Komisi II DPR setuju agar dua peraturan ini dibawa ke paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Selain agenda itu, Paripurna DPR akan mengambil keputusan terhadap komposisi mitra kerja komisi sesuai nomenklatur pemerintah yang telah mengalami perubahan.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, mitra kerja komisi sama dengan tahun 2009, namun keputusan itu harus dapat persetujuan di paripurna. "Tetap harus diketok di paripurna," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 19 Januari 2015.
Sebelumnya rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) serta Komisi II DPR setuju agar dua peraturan ini dibawa ke paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Selain agenda itu, Paripurna DPR akan mengambil keputusan terhadap komposisi mitra kerja komisi sesuai nomenklatur pemerintah yang telah mengalami perubahan.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, mitra kerja komisi sama dengan tahun 2009, namun keputusan itu harus dapat persetujuan di paripurna. "Tetap harus diketok di paripurna," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 19 Januari 2015.
(kur)