Menaker Sahkan Aturan PRT
A
A
A
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri akhirnya mengesahkan peraturan tentang perlindungan pekerja rumah tangga (PRT).
Peraturan dalam bentuk peraturan menteri tersebut mengatur hak dan kewajiban PRT dan majikan. Hanif mengatakan, prinsip pokok Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2/2015 ini ingin menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi PRT di seluruh Indonesia. Kedua, meski ingin melindungi, namun isinya masih tetap menghormati tradisi, adat, dan konvensi terkait PRT.
Permenaker ini juga menegaskan keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan lembaga penyalur PRT sehingga tidak melanggar. “PRT berhak atas cuti dan upah sesuai kesepakatan. Mereka berhak untuk beribadah dan diperlakukan manusiawi oleh majikan,” jamin Hanif di Jakarta kemarin. PRT yang disalurkan melalui lembaga penyalur rumah tangga ataupun yang direkrut langsung majikan harus dilengkapi perjanjian kerja secara lisan ataupun tulisan.
Surat kontrak ini wajib diketahui ketua rukun tetangga (RT). Perjanjian kerja ini sedikitnya memuat identitas para pihak, hak, dan kewajiban serta jangka waktu berlakunya perjanjian kerja dan tempat serta tanggal perjanjian. Peraturan tersebut juga memuat pengaturan lembaga penyalur pekerja rumah tangga.
Mereka harus memiliki surat izin usaha yang diterbitkan gubernur, pelayanan penerbitan, dan perpanjangan surat izin usaha tanpa dipungut biaya, serta pembinaan dan pengawasan kepada lembaga penyalur yang diserahkan kepada gubernur.
“Yang berhak mencabut izin operasional lembaga penyalur adalah gubernur. Dari teguran, surat peringatan, hingga dijatuhkannya sanksi,” tuturnya. Politikus PKB ini menjelaskan, permenaker ini penting mengingat banyak kasus hukum yang dialami PRT. Seperti kasus penganiayaan PRT di Medan, Bogor, Bekasi, Tangerang yang baru-baru ini terjadi.
Dia ingin memastikan setidaknya ada perlindungan minimal kepada PRT terkait hak normatif dan bagaimana eksistensi para penyalur PRT. Permenaker ini juga berarti desakan agar ada perhatian dari pemerintah daerah untuk mendata berapa jumlah PRT dan lembaga penyalur PRT.
Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Nurherawati mengatakan, agar tidak berulangnya kekerasan terhadap pembantu rumah tangga diperlukan peraturan yang memberikan perlindungan dan menjamin pemenuhan hak-hak PRT. Menurut dia, kekerasan terhadap pekerja rumah tangga ini merupakan bagian dari pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
Sel ama ini, ujarnya, penegakan hukum untuk para pelaku terkait kasus kekerasan masih sangat lemah. Bahkan, penyelesaiannya pun paling banyak diselesaikan dengan mediasi perdamaian. Pembantu, kata Nurherwati, selalu dianggap sebagai pekerjaan yang sangat rendah, sehingga terjadi ketimpangan relasi antara majikan dan pembantu rumah tangga.
Nurherwati juga menyayangkan belum selesainya pembahasan Rancangan U ndan g - Undan g Perlindungan PRT yang sejak 2010 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Undang-undang ini penting untuk memberi perlindungan dan jaminan hak, jam kerja, upah, bebas dari diskriminasi, dan kekerasan,” katanya.
Neneng zubaidah
Peraturan dalam bentuk peraturan menteri tersebut mengatur hak dan kewajiban PRT dan majikan. Hanif mengatakan, prinsip pokok Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2/2015 ini ingin menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi PRT di seluruh Indonesia. Kedua, meski ingin melindungi, namun isinya masih tetap menghormati tradisi, adat, dan konvensi terkait PRT.
Permenaker ini juga menegaskan keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan lembaga penyalur PRT sehingga tidak melanggar. “PRT berhak atas cuti dan upah sesuai kesepakatan. Mereka berhak untuk beribadah dan diperlakukan manusiawi oleh majikan,” jamin Hanif di Jakarta kemarin. PRT yang disalurkan melalui lembaga penyalur rumah tangga ataupun yang direkrut langsung majikan harus dilengkapi perjanjian kerja secara lisan ataupun tulisan.
Surat kontrak ini wajib diketahui ketua rukun tetangga (RT). Perjanjian kerja ini sedikitnya memuat identitas para pihak, hak, dan kewajiban serta jangka waktu berlakunya perjanjian kerja dan tempat serta tanggal perjanjian. Peraturan tersebut juga memuat pengaturan lembaga penyalur pekerja rumah tangga.
Mereka harus memiliki surat izin usaha yang diterbitkan gubernur, pelayanan penerbitan, dan perpanjangan surat izin usaha tanpa dipungut biaya, serta pembinaan dan pengawasan kepada lembaga penyalur yang diserahkan kepada gubernur.
“Yang berhak mencabut izin operasional lembaga penyalur adalah gubernur. Dari teguran, surat peringatan, hingga dijatuhkannya sanksi,” tuturnya. Politikus PKB ini menjelaskan, permenaker ini penting mengingat banyak kasus hukum yang dialami PRT. Seperti kasus penganiayaan PRT di Medan, Bogor, Bekasi, Tangerang yang baru-baru ini terjadi.
Dia ingin memastikan setidaknya ada perlindungan minimal kepada PRT terkait hak normatif dan bagaimana eksistensi para penyalur PRT. Permenaker ini juga berarti desakan agar ada perhatian dari pemerintah daerah untuk mendata berapa jumlah PRT dan lembaga penyalur PRT.
Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Nurherawati mengatakan, agar tidak berulangnya kekerasan terhadap pembantu rumah tangga diperlukan peraturan yang memberikan perlindungan dan menjamin pemenuhan hak-hak PRT. Menurut dia, kekerasan terhadap pekerja rumah tangga ini merupakan bagian dari pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
Sel ama ini, ujarnya, penegakan hukum untuk para pelaku terkait kasus kekerasan masih sangat lemah. Bahkan, penyelesaiannya pun paling banyak diselesaikan dengan mediasi perdamaian. Pembantu, kata Nurherwati, selalu dianggap sebagai pekerjaan yang sangat rendah, sehingga terjadi ketimpangan relasi antara majikan dan pembantu rumah tangga.
Nurherwati juga menyayangkan belum selesainya pembahasan Rancangan U ndan g - Undan g Perlindungan PRT yang sejak 2010 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Undang-undang ini penting untuk memberi perlindungan dan jaminan hak, jam kerja, upah, bebas dari diskriminasi, dan kekerasan,” katanya.
Neneng zubaidah
(ars)