Yusril: Jokowi Harus Minta Persetujuan DPR Berhentikan Sutarman
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat hendak memberhentikan Kapolri Pol Jenderal Sutarman seharusnya meminta perestujuan DPR.
"Presiden tidak bisa memberhentikan Kapolri tanpa meminta persetujuan DPR seperti sekarang dilakukan terhadap Sutarman," kicau Yusril melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Sabtu (17/1/2015).
Menurut Yusril, Presiden Jokowi dapat memberhentikan Kapolri tanpa minta persetujuan DPR, kecuali karena alasan mendesak. Alasan mendesak itu hanya dua, yakni jika Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.
"Apakah Sutarman melakukan pelanggaran sumpah jabatan atau melakukan makar sebelum diberhentikan Presiden? Saya tidak tahu," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Yusril menambahkan, mestinya presiden dan DPR tahu bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan satu paket bukan dipisah. Sebab, baik pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri dua-duanya harus dengan persetujuan DPR
"Permintaan pengangkatan dan pemberhentian itu wajib disertai alasan-alasannya," tegasnya. Begitu juga calon pengganti Sutarman harus diajukan permintaan persetujuan DPR disertai alasan-alasannya mengapa dicalonkan.
"Presiden tidak bisa memberhentikan Kapolri tanpa meminta persetujuan DPR seperti sekarang dilakukan terhadap Sutarman," kicau Yusril melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Sabtu (17/1/2015).
Menurut Yusril, Presiden Jokowi dapat memberhentikan Kapolri tanpa minta persetujuan DPR, kecuali karena alasan mendesak. Alasan mendesak itu hanya dua, yakni jika Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.
"Apakah Sutarman melakukan pelanggaran sumpah jabatan atau melakukan makar sebelum diberhentikan Presiden? Saya tidak tahu," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Yusril menambahkan, mestinya presiden dan DPR tahu bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan satu paket bukan dipisah. Sebab, baik pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri dua-duanya harus dengan persetujuan DPR
"Permintaan pengangkatan dan pemberhentian itu wajib disertai alasan-alasannya," tegasnya. Begitu juga calon pengganti Sutarman harus diajukan permintaan persetujuan DPR disertai alasan-alasannya mengapa dicalonkan.
(kri)