Yusril: Jokowi Harus Minta Persetujuan DPR Berhentikan Sutarman

Sabtu, 17 Januari 2015 - 16:46 WIB
Yusril: Jokowi Harus...
Yusril: Jokowi Harus Minta Persetujuan DPR Berhentikan Sutarman
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat hendak memberhentikan Kapolri Pol Jenderal Sutarman seharusnya meminta perestujuan DPR.

"Presiden tidak bisa memberhentikan Kapolri tanpa meminta persetujuan DPR seperti sekarang dilakukan terhadap Sutarman," kicau Yusril melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Sabtu (17/1/2015).

Menurut Yusril, Presiden Jokowi dapat memberhentikan Kapolri tanpa minta persetujuan DPR, kecuali karena alasan mendesak. Alasan mendesak itu hanya dua, yakni jika Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.

"Apakah Sutarman melakukan pelanggaran sumpah jabatan atau melakukan makar sebelum diberhentikan Presiden? Saya tidak tahu," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM ini.

Yusril menambahkan, mestinya presiden dan DPR tahu bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan satu paket bukan dipisah. Sebab, baik pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri dua-duanya harus dengan persetujuan DPR

"Permintaan pengangkatan dan pemberhentian itu wajib disertai alasan-alasannya," tegasnya. Begitu juga calon pengganti Sutarman harus diajukan permintaan persetujuan DPR disertai alasan-alasannya mengapa dicalonkan.
(kri)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved