Mengaku Pejabat, Komplotan Penipu Digulung
A
A
A
TANGERANG - Komplotan penipu dengan mengatasnamakan pejabat diringkus Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta kemarin. Dari empat pelaku, petugas berhasil menangkap dua anggota komplotan.
Selama beraksi jaringan ini berhasil mengantongi ratusan juta rupiah. Dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AD, warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, dan AN, warga Bekasi, Jawa Barat. Dalam jaringan penipuan ini AD bertugas sebagai eksekutor atau yang menghubungi korbannya via telepon.
Sementara, AN sebagai pemilik rekening bank. Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Azhari Kurniawan mengatakan, jaringan tersebut telah meresahkan sejumlah instansi di bandara terbesar di Indonesia ini dan sejumlah daerah. “Kalau di sini (bandara) dia menipu sebuah perusahaan besar PT GAA dengan korban berinisial AF. Pelaku mengaku pejabat, meminta uang, lalu uangnya ditransfer. Sekali dua kali berhasil, saat meminta jumlah lebih besar, baru korban AF curiga,” katanya kemarin.
Sebelum di bandara, komplotan ini telah beraksi di sejumlah daerah, seperti Banyuwangi, Pemalang, Makasar, Lampung, Jambi, dan Kalimantan. Pelaku mengaku kepada korban sebagai pejabat, entah itu polisi, jaksa, maupun pejabat di kementerian. Sebelum menghubungi korban, pelaku terlebih dahulu melakukan pendataan.
“Seperti kebiasaan korban mencari kasus yang menyerempet korban dengan cara browsing di media dan mencari nomor telepon korban. Mereka punya semacam “buku pintar” yang isinya sejumlah nomor telepon pejabat, bahkan PPATK juga ada,” terangnya. Dalam menjalankan aksi yang terbaru, mereka menggunakan nama seorang pejabat untuk menipu pemenang tender.
“Itu yang terakhir, jaringan ini dapat Rp57 juta. Kalau total sudah ratusan juta,” tandasnya. Dalam jaringan ini terdapat kelompok-kelompok kecil, seperti pencari data, eksekutor, dan pemilik rekening bank yang memiliki rekening lebih dari 10 nomor. Pelaku juga langsung menguras uang yang dikirim korban.
“Mereka pintar karena ada batas harian dalam pengambilan uang. Mereka juga menyebar rekening yang berbeda kepada korban agar bisa langsung dikuras,” ujarnya. Wakasat Reskrim Polres Metro Bandara AKP Nurhadi mengatakan, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Dia enggan menyebut nama atau inisial dua pelaku yang masih buron tersebut.
“Khawatir mereka melarikan diri. Adapun barang bukti atas kasus ini, kami berhasil menyita “buku pintar”, lima ponsel, klipingan berita, buku rekening bank, setoran tunai bank. Pelaku terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” ujarnya.
Denny irawan
Selama beraksi jaringan ini berhasil mengantongi ratusan juta rupiah. Dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AD, warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, dan AN, warga Bekasi, Jawa Barat. Dalam jaringan penipuan ini AD bertugas sebagai eksekutor atau yang menghubungi korbannya via telepon.
Sementara, AN sebagai pemilik rekening bank. Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Azhari Kurniawan mengatakan, jaringan tersebut telah meresahkan sejumlah instansi di bandara terbesar di Indonesia ini dan sejumlah daerah. “Kalau di sini (bandara) dia menipu sebuah perusahaan besar PT GAA dengan korban berinisial AF. Pelaku mengaku pejabat, meminta uang, lalu uangnya ditransfer. Sekali dua kali berhasil, saat meminta jumlah lebih besar, baru korban AF curiga,” katanya kemarin.
Sebelum di bandara, komplotan ini telah beraksi di sejumlah daerah, seperti Banyuwangi, Pemalang, Makasar, Lampung, Jambi, dan Kalimantan. Pelaku mengaku kepada korban sebagai pejabat, entah itu polisi, jaksa, maupun pejabat di kementerian. Sebelum menghubungi korban, pelaku terlebih dahulu melakukan pendataan.
“Seperti kebiasaan korban mencari kasus yang menyerempet korban dengan cara browsing di media dan mencari nomor telepon korban. Mereka punya semacam “buku pintar” yang isinya sejumlah nomor telepon pejabat, bahkan PPATK juga ada,” terangnya. Dalam menjalankan aksi yang terbaru, mereka menggunakan nama seorang pejabat untuk menipu pemenang tender.
“Itu yang terakhir, jaringan ini dapat Rp57 juta. Kalau total sudah ratusan juta,” tandasnya. Dalam jaringan ini terdapat kelompok-kelompok kecil, seperti pencari data, eksekutor, dan pemilik rekening bank yang memiliki rekening lebih dari 10 nomor. Pelaku juga langsung menguras uang yang dikirim korban.
“Mereka pintar karena ada batas harian dalam pengambilan uang. Mereka juga menyebar rekening yang berbeda kepada korban agar bisa langsung dikuras,” ujarnya. Wakasat Reskrim Polres Metro Bandara AKP Nurhadi mengatakan, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Dia enggan menyebut nama atau inisial dua pelaku yang masih buron tersebut.
“Khawatir mereka melarikan diri. Adapun barang bukti atas kasus ini, kami berhasil menyita “buku pintar”, lima ponsel, klipingan berita, buku rekening bank, setoran tunai bank. Pelaku terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” ujarnya.
Denny irawan
(bbg)