KY Dukung Hukuman Mati dengan Syarat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mendukung upaya pemerintah melaksanakan hukuman mati bagi enam terpidana kasus narkoba, yang akan dieksekusi serentak pada 18 Januari 2015 mendatang.
Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan, secara normatif, hukum di Indonesia membolehkan eksekusi mati.
"Jadi buat KY (hukuman mati) itu jalan saja. Karena semua upaya hukum sudah diambil," kata Suparman di kantornya, Jakarta, Jumat (17/1/2015).
Dia menyatakan, meski mendukung pihaknya tak ingin masuk pada polemik yang tidak produktif soal hukuman mati. Menurutnya, hukuman mati bisa tetap diterapkan pemerintah dengan jaminan hukum dilaksanakan secara fair.
Menurut dia, tuntutan paling mutlak jika pemerintah ingin konsisten menerapkan hukuman mati adalah dengan melakukan pembenahan di instansi lembaga hukum, terlebih bagi aparat hukumnya.
"Jadi konsekuensi negara kita kalau mau terus konsisten hukuman mati, tidak ada pilihan lain, selain proses fair dari sejak hukuman awal," ujarnya.
Suparman menambahkan, mayoritas negara di dunia sudah mulai meninggalkan pelaksanaan hukum mati. Namun bagi Indonesia, jika masih tetap melanjutkan hukuman mati, maka tuntutan keadilan jadi dasar utama bagi para pesakitan.
"Itu bayangkan coba kalau orang sudah dieksekusi, ternyata ditemukan pelaku yang sebenarnya, itu malapetaka," pungkasnya.
Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan, secara normatif, hukum di Indonesia membolehkan eksekusi mati.
"Jadi buat KY (hukuman mati) itu jalan saja. Karena semua upaya hukum sudah diambil," kata Suparman di kantornya, Jakarta, Jumat (17/1/2015).
Dia menyatakan, meski mendukung pihaknya tak ingin masuk pada polemik yang tidak produktif soal hukuman mati. Menurutnya, hukuman mati bisa tetap diterapkan pemerintah dengan jaminan hukum dilaksanakan secara fair.
Menurut dia, tuntutan paling mutlak jika pemerintah ingin konsisten menerapkan hukuman mati adalah dengan melakukan pembenahan di instansi lembaga hukum, terlebih bagi aparat hukumnya.
"Jadi konsekuensi negara kita kalau mau terus konsisten hukuman mati, tidak ada pilihan lain, selain proses fair dari sejak hukuman awal," ujarnya.
Suparman menambahkan, mayoritas negara di dunia sudah mulai meninggalkan pelaksanaan hukum mati. Namun bagi Indonesia, jika masih tetap melanjutkan hukuman mati, maka tuntutan keadilan jadi dasar utama bagi para pesakitan.
"Itu bayangkan coba kalau orang sudah dieksekusi, ternyata ditemukan pelaku yang sebenarnya, itu malapetaka," pungkasnya.
(maf)