KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Kasus Annas Maamun

Jum'at, 16 Januari 2015 - 11:36 WIB
KPK Periksa Pihak Swasta...
KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Kasus Annas Maamun
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Surya Dumai Industri yakni Martias alias Pung Kian Hwa. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, atas tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (AM).

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2015).

Selain Martias, KPK juga menjadwalkan pemeriksan terhadap karyawan PT Citra Hokiana Triutama Jones Silitonga. "Ya Jones juga akan diperiksa sebagai saksi untuk AM," tandas Priharsa.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung.

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap.

Gulat sendiri telah didakwa oleh Majelis Hakim Pengadian Tipikor dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh satgas KPK di bilangan Cibubur beberapa waktu lalu. KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD156 ribu dan Rp500 juta.

Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp2 miliar. Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.

Gulat disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0786 seconds (0.1#10.140)