PN Jakpus Harus Segera Eksekusi Putusan BANI
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) didesak segera mengeksekusi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait kasus kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Apalagi, PT Berkah Karya Bersama sudah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakpus. Pengamat hukum bisnis Frans Hendra Winarta mengatakan, tidak ada alasan lagi bagi PN Jakpus untuk mengeksekusi putusan BANI. “Harusnya setelah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat, segera dieksekusi,” ucap Frans di Jakarta kemarin.
Menurut dia, PN Jakpus bisa melakukan aanmaning (teguran pengadilan) kepada Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) selaku pihak yang kalah dalam putusan BANI itu. Apalagi jika pihak Tutut tak kunjung membayar utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama. “Kalau yang kalah masih bandel saja, bisa dipaksa oleh pengadilan. Harusnya segera dibayar,” ungkapnya.
Menurut Frans, PT Berkah Karya Bersama bisa menyita aset milik Tutut jika pihak Tutut tak kunjung membayar utangnya sebesar Rp510 miliar sebagaimana keputusan BANI. “Digugat lagi saja oleh PT Berkah Karya Bersama kalau Tutut tidak bayar utangnya,” sebutnya. Gugatan permohonan sita jaminan itu, ujarnya, bisa didaftarkan ke pengadilan negeri ataupun ke BANI kembali.
PT Berkah Karya Bersama bisa menjadikan putusan BANI tertanggal 12 Desember 2014 sebagai dasar gugatan tersebut. “Kalau dapat sita jaminan, putusan nanti berkuatan hukum, kemudian tidak dilaksanakan juga (oleh Tutut), aset Tutut bisa dilelang untuk bayar utang tadi,” ungkapnya. Menurut Frans, itu hanya salah satu alternatif solusi kebuntuan jika pihak Tutut tak kunjung membayar utangnya kepada PT Berkah Karya Bersama. “Harusnya yang kalah membayar utangnya.
Di negara yang normal, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan putusan, tapi sepertinya ada resistensi dari pihak yang kalah (Tutut) sehingga perlu digugat lagi kalau tidak mau melaksanakan vonis BANI,” paparnya. Humas PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir membenarkan pihaknya sudah menerima permohonan eksekusi yang didaftarkan PT Berkah Karya Bersama (BKB).
“Iya, sudah didaftarkan ke kami beberapa hari yang lalu,” katanya. Menurut dia, PN Jakpus sedang mempelajari putusan BANI yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama atas sengketa kepemilikan saham TPI itu. “Yang melaksanakan eksekusi PN Jakarta Pusat nanti,” sebutnya.
Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F Simangunsong pun membenarkan pihaknya sudah mendaftarkan permohonan eksekusi putusan BANI ke PN Jakpus pada 5 Januari 2015. Karena itu, pihaknya masih menanti proses yang akan berjalan di PN Jakpus. Sedangkan PT Berkah Karya Bersama, lanjutnya, sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk eksekusi putusan BANI.
“PT Berkah sedang menyiapkan langkah-langkah untuk eksekusi putusan BANI ataupun eksekusi jaminan-jaminan dari kubu Tutut,” tuturnya. Nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 12 Desember 2014.
Dita angga/ Sindonews
Apalagi, PT Berkah Karya Bersama sudah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakpus. Pengamat hukum bisnis Frans Hendra Winarta mengatakan, tidak ada alasan lagi bagi PN Jakpus untuk mengeksekusi putusan BANI. “Harusnya setelah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat, segera dieksekusi,” ucap Frans di Jakarta kemarin.
Menurut dia, PN Jakpus bisa melakukan aanmaning (teguran pengadilan) kepada Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) selaku pihak yang kalah dalam putusan BANI itu. Apalagi jika pihak Tutut tak kunjung membayar utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama. “Kalau yang kalah masih bandel saja, bisa dipaksa oleh pengadilan. Harusnya segera dibayar,” ungkapnya.
Menurut Frans, PT Berkah Karya Bersama bisa menyita aset milik Tutut jika pihak Tutut tak kunjung membayar utangnya sebesar Rp510 miliar sebagaimana keputusan BANI. “Digugat lagi saja oleh PT Berkah Karya Bersama kalau Tutut tidak bayar utangnya,” sebutnya. Gugatan permohonan sita jaminan itu, ujarnya, bisa didaftarkan ke pengadilan negeri ataupun ke BANI kembali.
PT Berkah Karya Bersama bisa menjadikan putusan BANI tertanggal 12 Desember 2014 sebagai dasar gugatan tersebut. “Kalau dapat sita jaminan, putusan nanti berkuatan hukum, kemudian tidak dilaksanakan juga (oleh Tutut), aset Tutut bisa dilelang untuk bayar utang tadi,” ungkapnya. Menurut Frans, itu hanya salah satu alternatif solusi kebuntuan jika pihak Tutut tak kunjung membayar utangnya kepada PT Berkah Karya Bersama. “Harusnya yang kalah membayar utangnya.
Di negara yang normal, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan putusan, tapi sepertinya ada resistensi dari pihak yang kalah (Tutut) sehingga perlu digugat lagi kalau tidak mau melaksanakan vonis BANI,” paparnya. Humas PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir membenarkan pihaknya sudah menerima permohonan eksekusi yang didaftarkan PT Berkah Karya Bersama (BKB).
“Iya, sudah didaftarkan ke kami beberapa hari yang lalu,” katanya. Menurut dia, PN Jakpus sedang mempelajari putusan BANI yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama atas sengketa kepemilikan saham TPI itu. “Yang melaksanakan eksekusi PN Jakarta Pusat nanti,” sebutnya.
Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F Simangunsong pun membenarkan pihaknya sudah mendaftarkan permohonan eksekusi putusan BANI ke PN Jakpus pada 5 Januari 2015. Karena itu, pihaknya masih menanti proses yang akan berjalan di PN Jakpus. Sedangkan PT Berkah Karya Bersama, lanjutnya, sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk eksekusi putusan BANI.
“PT Berkah sedang menyiapkan langkah-langkah untuk eksekusi putusan BANI ataupun eksekusi jaminan-jaminan dari kubu Tutut,” tuturnya. Nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 12 Desember 2014.
Dita angga/ Sindonews
(ars)