PN Jakpus Harus Segera Eksekusi Putusan BANI

Jum'at, 16 Januari 2015 - 09:41 WIB
PN Jakpus Harus Segera...
PN Jakpus Harus Segera Eksekusi Putusan BANI
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) didesak segera mengeksekusi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait kasus kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Apalagi, PT Berkah Karya Bersama sudah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakpus. Pengamat hukum bisnis Frans Hendra Winarta mengatakan, tidak ada alasan lagi bagi PN Jakpus untuk mengeksekusi putusan BANI. “Harusnya setelah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat, segera dieksekusi,” ucap Frans di Jakarta kemarin.

Menurut dia, PN Jakpus bisa melakukan aanmaning (teguran pengadilan) kepada Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) selaku pihak yang kalah dalam putusan BANI itu. Apalagi jika pihak Tutut tak kunjung membayar utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama. “Kalau yang kalah masih bandel saja, bisa dipaksa oleh pengadilan. Harusnya segera dibayar,” ungkapnya.

Menurut Frans, PT Berkah Karya Bersama bisa menyita aset milik Tutut jika pihak Tutut tak kunjung membayar utangnya sebesar Rp510 miliar sebagaimana keputusan BANI. “Digugat lagi saja oleh PT Berkah Karya Bersama kalau Tutut tidak bayar utangnya,” sebutnya. Gugatan permohonan sita jaminan itu, ujarnya, bisa didaftarkan ke pengadilan negeri ataupun ke BANI kembali.

PT Berkah Karya Bersama bisa menjadikan putusan BANI tertanggal 12 Desember 2014 sebagai dasar gugatan tersebut. “Kalau dapat sita jaminan, putusan nanti berkuatan hukum, kemudian tidak dilaksanakan juga (oleh Tutut), aset Tutut bisa dilelang untuk bayar utang tadi,” ungkapnya. Menurut Frans, itu hanya salah satu alternatif solusi kebuntuan jika pihak Tutut tak kunjung membayar utangnya kepada PT Berkah Karya Bersama. “Harusnya yang kalah membayar utangnya.

Di negara yang normal, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan putusan, tapi sepertinya ada resistensi dari pihak yang kalah (Tutut) sehingga perlu digugat lagi kalau tidak mau melaksanakan vonis BANI,” paparnya. Humas PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir membenarkan pihaknya sudah menerima permohonan eksekusi yang didaftarkan PT Berkah Karya Bersama (BKB).

“Iya, sudah didaftarkan ke kami beberapa hari yang lalu,” katanya. Menurut dia, PN Jakpus sedang mempelajari putusan BANI yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama atas sengketa kepemilikan saham TPI itu. “Yang melaksanakan eksekusi PN Jakarta Pusat nanti,” sebutnya.

Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F Simangunsong pun membenarkan pihaknya sudah mendaftarkan permohonan eksekusi putusan BANI ke PN Jakpus pada 5 Januari 2015. Karena itu, pihaknya masih menanti proses yang akan berjalan di PN Jakpus. Sedangkan PT Berkah Karya Bersama, lanjutnya, sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk eksekusi putusan BANI.

“PT Berkah sedang menyiapkan langkah-langkah untuk eksekusi putusan BANI ataupun eksekusi jaminan-jaminan dari kubu Tutut,” tuturnya. Nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 12 Desember 2014.

Dita angga/ Sindonews
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved