Ini Enam Terpidana Mati Kasus Narkotika

Kamis, 15 Januari 2015 - 21:00 WIB
Ini Enam Terpidana Mati...
Ini Enam Terpidana Mati Kasus Narkotika
A A A
JAKARTA - Jaksa selaku eksekutor akan mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkotika secara serentak pada 18 Januari 2015 mendatang.

Kelima terpidana akan dieksekusi di Nusa Kambangan, sedangkan satu orang lainnya di Boyolali. Dari keenam terpidana mati, empat di antaranya laki-laki, dan dua perempuan.

Berikut nama enam terpidana mati:

1 Naona Denis, umur 44 tahun, berwarga negara Malawi, pekerjaan Swasta, Bisnisman narkotika, di putus Pengadilan Negeri tahun 2001.

2 Marco Archer Cardoso, umur 53 tahun, berwarga negara Brazil, pekerjaan pilot, diputus Pengadilan Negeri 2004.

3 Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou, umur 38 tahun, berwarga negara Nigeria, pekerjaan pedagang narkotika, diputus Pengadilan Negeri tahun 2004, Pengadilan Tinggi tahun 2004, Kasasi diturunkan tahun 2005.

4 Ang Kim Sui alias Kimho, umur 62 tahun, negara tidak jelas, lahir di Fakfak Papua, agama Budha, pekerjaan pedagang. Diputus Pengadilan Negeri tahun 2003, Pengadilan Tinggi tahun 2003, Mahkamah Agung tahun 2003, PK 2006 dan Grasi ditolak tanggal 30 Desember 2014.

5 Tran Thi Bich Hanh, umur 37 tahun, asal negara Vietnam. Pekerjaan wiraswasta. Diputus Pengadilan Negeri tahun 2011, Pengadilan Tinggi banding tahun 2012, tidak mengajukan kasasi, dan grasi ditolak tanggal 30 Desember 2014.

6 Rani Andriani alias Melisa Aprilia, berasal dari Cianjur, Jawa Barat, Indonesia, pekerjaan tidak jelas. Diputus Pengadilan Negeri tahun 2000, Pengadilan Tinggi tahun 2000, Mahkamah Agung tahun 2001, mengajukan PK tahun 2002, dan grasi ditolak tanggal 30 Desember 2014.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, eksekusi kali ini merupakan gelombang pertama yang nantinya akan segera menyusul untuk gelombang berikutnya.

"Gelombang nanti tetap akan mendahulukan kejahatan nakrotika. Hal ini bahwa Indonesia tidak main-main memerangi kejahatan narkotika," tegas Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved