Ini Enam Terpidana Mati Kasus Narkotika

Kamis, 15 Januari 2015 - 21:00 WIB
Ini Enam Terpidana Mati...
Ini Enam Terpidana Mati Kasus Narkotika
A A A
JAKARTA - Jaksa selaku eksekutor akan mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkotika secara serentak pada 18 Januari 2015 mendatang.

Kelima terpidana akan dieksekusi di Nusa Kambangan, sedangkan satu orang lainnya di Boyolali. Dari keenam terpidana mati, empat di antaranya laki-laki, dan dua perempuan.

Berikut nama enam terpidana mati:

1 Naona Denis, umur 44 tahun, berwarga negara Malawi, pekerjaan Swasta, Bisnisman narkotika, di putus Pengadilan Negeri tahun 2001.

2 Marco Archer Cardoso, umur 53 tahun, berwarga negara Brazil, pekerjaan pilot, diputus Pengadilan Negeri 2004.

3 Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou, umur 38 tahun, berwarga negara Nigeria, pekerjaan pedagang narkotika, diputus Pengadilan Negeri tahun 2004, Pengadilan Tinggi tahun 2004, Kasasi diturunkan tahun 2005.

4 Ang Kim Sui alias Kimho, umur 62 tahun, negara tidak jelas, lahir di Fakfak Papua, agama Budha, pekerjaan pedagang. Diputus Pengadilan Negeri tahun 2003, Pengadilan Tinggi tahun 2003, Mahkamah Agung tahun 2003, PK 2006 dan Grasi ditolak tanggal 30 Desember 2014.

5 Tran Thi Bich Hanh, umur 37 tahun, asal negara Vietnam. Pekerjaan wiraswasta. Diputus Pengadilan Negeri tahun 2011, Pengadilan Tinggi banding tahun 2012, tidak mengajukan kasasi, dan grasi ditolak tanggal 30 Desember 2014.

6 Rani Andriani alias Melisa Aprilia, berasal dari Cianjur, Jawa Barat, Indonesia, pekerjaan tidak jelas. Diputus Pengadilan Negeri tahun 2000, Pengadilan Tinggi tahun 2000, Mahkamah Agung tahun 2001, mengajukan PK tahun 2002, dan grasi ditolak tanggal 30 Desember 2014.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, eksekusi kali ini merupakan gelombang pertama yang nantinya akan segera menyusul untuk gelombang berikutnya.

"Gelombang nanti tetap akan mendahulukan kejahatan nakrotika. Hal ini bahwa Indonesia tidak main-main memerangi kejahatan narkotika," tegas Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved