PN Jakarta Pusat Pelajari Putusan BANI Soal TPI
A
A
A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama telah mendaftarkan permohonan eksekusi atas putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya, sudah didaftarkan ke kami, beberapa hari yang lalu," ujar Humas PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir saat dihubungi Sindonews, Kamis (15/1/2015).
Menurut dia, PN Jakarta Pusat sedang mempelajari putusan BANI yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama atas sengketa kepemilikan saham TPI itu.
"Yang melaksanakan eksekusi PN Jakarta Pusat nantinya," tutur Samosir.
Sekadar diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto) telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan BANI pada 12 Desember 2014.
Hasilnya, PT Berkah Karya Bersama memenangkan perkara tersebut.
Dalam putusannya, Majelis hakim BANI menghukum Tutut untuk membayar utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.
"Iya, sudah didaftarkan ke kami, beberapa hari yang lalu," ujar Humas PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir saat dihubungi Sindonews, Kamis (15/1/2015).
Menurut dia, PN Jakarta Pusat sedang mempelajari putusan BANI yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama atas sengketa kepemilikan saham TPI itu.
"Yang melaksanakan eksekusi PN Jakarta Pusat nantinya," tutur Samosir.
Sekadar diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto) telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan BANI pada 12 Desember 2014.
Hasilnya, PT Berkah Karya Bersama memenangkan perkara tersebut.
Dalam putusannya, Majelis hakim BANI menghukum Tutut untuk membayar utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.
(dam)