MK Diminta Perkuat Koordinasi Antarlembaga
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk memperkuat koordinasi dengan lembaga negara lainnya, khususnya Mahkamah Agung (MA).
Hal ini perlu dilakukan guna menyamakan persepsi terkait implementasi putusan. Di samping memperkuat putusan, koordinasi antarlembaga menjadi sangat penting mengingat berjalan atau tidaknya putusan MK bergantung pada kesadaran masing-masing instansi dan organ negara lainnya.
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menilai harus ada kesadaran terhadap institusi dan organ negara lainnya untuk menjalankan putusan MK. Bahkan, secara langsung dirinya menekankan harus adanya rencana koordinasi dengan MA agar tidak ada perbedaan pandangan dalam menafsirkan putusan MK.
“Itu (perkuat koordinasi) juga sangat penting. Ada rencana melakukan koordinasi dengan MA karena banyak hal yang harus disamakan persepsinya dalam hal implementasi putusan MK,” ungkap Hamdan Zoelva seusai menghadiri pengucapan sumpah jabatan Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Menurut Hamdan, pengabaian terhadap putusan MK bisa saja dilakukan lembaga dan institusi lainnya disebabkan alasan dan dasar putusannya sangat lemah. “Putusan MK pelaksanaannya sangat bergantung pada alasan dan dasar putusan. Kalau sangat lemah maka itu justru bisa melemahkan MK dan orang bisa tidak hormat pada putusan MK,” paparnya.
Karena itu, Hamdan juga meminta penggantinya untuk memperkuat lagi substansi putusan MK. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, MK dan MA memang perlu membangun permanen intelektual dialog. Menurut dia, perbedaan pendapat terhadap putusan MK, khususnya antara MK dan MA wajar terjadi. Sejak 20 tahun MK berdiri, selalu terjadi pertentangan.
Karena itu diperlukan dialog lebih lanjut antara MK dan MA dalam rangka membangun sistem norma di hukum Indonesia. “Putusan MK diabaikan, putusan MA dinilai MK, di seluruh dunia selalu ada itu masalah. Tapi itu perlu dikelola dengan baik. MK perlu permanen dialog, harus ada pergaulan intelektual antara MA dan MK,” tandasnya.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, pihaknya akan bersinergi dengan lembaga negara lainnya dalam rangka check and balances, khususnya dalam kekuasaan kehakiman. Dia pun berkeyakinan, meski ada perbedaan pandangan dalam implementasi putusan MK, seluruh lembaga negara memiliki tujuan yang sama guna memberikan kepastian hukum yang adil.
“Perbedaan implementasi inilah yang akan kita temukan. Kita akan bersinergi antarlembaga tetapi tidak sampai ada campur tangan dalam lembaga itu. Tidak saling intervensi, tetapi sinergi simbiosis mutualistis. Salah satunya berdialog dalam forum pertemuan pimpinan antarlembaga,” tandas Arief.
Menurut dia, dialog dengan berdiskusi secara konstruktif penting dilakukan agar perbedaan implementasi tidak membuat gaduh dan bingung masyarakat luas. Pasalnya, pelaksanaan putusan MK sepenuhnya bergantung pada kesadaran dan komitmen lembaga negara.
Ketua MA Hatta Ali menyatakan pihaknya berharap ke depan bisa terus membangun komunikasi dengan MK sehingga dapat meminimalisasi perbedaan pandangan terhadap putusan MK. Hatta bahkan menandaskan, kendati memiliki pandangan berbeda, hubungan kedua lembaga ini tetap baik.
“Tidak ada ketegangan. Ya, semoga ke depan akan lebih bagus (koordinasi atas putusan),” paparnya.
Nurul adriyana
Hal ini perlu dilakukan guna menyamakan persepsi terkait implementasi putusan. Di samping memperkuat putusan, koordinasi antarlembaga menjadi sangat penting mengingat berjalan atau tidaknya putusan MK bergantung pada kesadaran masing-masing instansi dan organ negara lainnya.
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menilai harus ada kesadaran terhadap institusi dan organ negara lainnya untuk menjalankan putusan MK. Bahkan, secara langsung dirinya menekankan harus adanya rencana koordinasi dengan MA agar tidak ada perbedaan pandangan dalam menafsirkan putusan MK.
“Itu (perkuat koordinasi) juga sangat penting. Ada rencana melakukan koordinasi dengan MA karena banyak hal yang harus disamakan persepsinya dalam hal implementasi putusan MK,” ungkap Hamdan Zoelva seusai menghadiri pengucapan sumpah jabatan Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Menurut Hamdan, pengabaian terhadap putusan MK bisa saja dilakukan lembaga dan institusi lainnya disebabkan alasan dan dasar putusannya sangat lemah. “Putusan MK pelaksanaannya sangat bergantung pada alasan dan dasar putusan. Kalau sangat lemah maka itu justru bisa melemahkan MK dan orang bisa tidak hormat pada putusan MK,” paparnya.
Karena itu, Hamdan juga meminta penggantinya untuk memperkuat lagi substansi putusan MK. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, MK dan MA memang perlu membangun permanen intelektual dialog. Menurut dia, perbedaan pendapat terhadap putusan MK, khususnya antara MK dan MA wajar terjadi. Sejak 20 tahun MK berdiri, selalu terjadi pertentangan.
Karena itu diperlukan dialog lebih lanjut antara MK dan MA dalam rangka membangun sistem norma di hukum Indonesia. “Putusan MK diabaikan, putusan MA dinilai MK, di seluruh dunia selalu ada itu masalah. Tapi itu perlu dikelola dengan baik. MK perlu permanen dialog, harus ada pergaulan intelektual antara MA dan MK,” tandasnya.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, pihaknya akan bersinergi dengan lembaga negara lainnya dalam rangka check and balances, khususnya dalam kekuasaan kehakiman. Dia pun berkeyakinan, meski ada perbedaan pandangan dalam implementasi putusan MK, seluruh lembaga negara memiliki tujuan yang sama guna memberikan kepastian hukum yang adil.
“Perbedaan implementasi inilah yang akan kita temukan. Kita akan bersinergi antarlembaga tetapi tidak sampai ada campur tangan dalam lembaga itu. Tidak saling intervensi, tetapi sinergi simbiosis mutualistis. Salah satunya berdialog dalam forum pertemuan pimpinan antarlembaga,” tandas Arief.
Menurut dia, dialog dengan berdiskusi secara konstruktif penting dilakukan agar perbedaan implementasi tidak membuat gaduh dan bingung masyarakat luas. Pasalnya, pelaksanaan putusan MK sepenuhnya bergantung pada kesadaran dan komitmen lembaga negara.
Ketua MA Hatta Ali menyatakan pihaknya berharap ke depan bisa terus membangun komunikasi dengan MK sehingga dapat meminimalisasi perbedaan pandangan terhadap putusan MK. Hatta bahkan menandaskan, kendati memiliki pandangan berbeda, hubungan kedua lembaga ini tetap baik.
“Tidak ada ketegangan. Ya, semoga ke depan akan lebih bagus (koordinasi atas putusan),” paparnya.
Nurul adriyana
(ars)