Kaltim Akan Usulkan Otonomi Khusus
A
A
A
JAKARTA - Kalimantan Timur (Kaltim) telah diusulkan untuk menjadi daerah otonomi khusus (otsus).
Langkah tersebut diharapkan bisa mempercepat pembangunan dan ketertinggalan dari daerah lain. Bupati Kutai Timur Isran Noor mengatakan, usulan tersebut telah disetujui sejumlah kepala daerah di Kalimantan Timur.
“Iya benar. Otsus itu kan konstitusional untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya kepada KORAN SINDO kemarin. Isran mengatakan saat ini sudah ada beberapa daerah yang menjadi otsus, antara lain Aceh, DKI Jakarta, Papua, Papua Barat, dan DI Yogyakarta.” Otsus ini kan wujud otonomi asimetris,” kata dia. Menurut dia, Kaltim sebagai penyumbang devisa negara yang cukup besar tidaklah sepadan dengan pembangunan yang saat ini ada di Kaltim. Apa yang terjadi di Kaltim, sangat jauh tertinggal dengan Jawa.
“Semua rakyat ingin mendapatkan keadilan melalui otsus. Ini kan bukan tindakan ilegal. Apa yang diinginkan rakyat, inilah yang kita perjuangkan. Makanya bupati/wali kota dan gubernur di Kaltim sudah kompak mendengar harapan rakyat,” jelas dia. Isran mengatakan tidak ada pembangunan industri yang signifikan di Kaltim, di mana Kaltim hanya akan terus diambil sumber daya alamnya saja.
“Kalau sumber daya alam habis, ya sudah habis juga Kaltim,” kata dia. Dia pun membantah tegas bahwa jika kepentingan otsus ini dianggap hanya kepentingan elit semata. Menurut dia, hal ini murni keinginan rakyat Indonesia yang sudah lama diimpikan. Isran mengatakan perjuangan untuk memperbaiki Kaltim sudah dilakukan sebelumnya, yakni pengajuan judicial review terhadap UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Saat ini pihaknya masih mempersiapkan untuk pengajuan otsus tersebut. “Kita sedang rumuskan, konsolidasi. Ini akan diusulkan langsung ke presiden,” papar dia. Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo masih belum melakukan pembahasan karena memang belum ada pengajuan dari Kaltim.
Dia mengatakan bahwa dalam hal pemberian otsus ini harus cermat dan tidak asal-asalan. Pasalnya, otsus tidak menjamin daerah akan menjadi bertambah baik. Direktur Penataan Daerah, Otsus, dan DPOD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, dalam hal pengusulan otsus bukan hanya Kaltim, ada daerah lain yang juga menginginkan hal senada. “Di media masa bukan hanya Kaltim. Misalnya Bali, Surakarta, Tidore, baru baca lewat media,” kata dia.
Dalam hal otsus, pihaknya otomatis akan melakukan kajian usulan tersebut. Salah satunya adalah apa yang menjadi dasar pengusulan otsus tersebut. “Apa karena bagi hasil SDA. Apa penyebabnya? Kita harus bicarakan dulu. Ada dasarnya. Kalau keberimbangan fiskal, apakah ujungnya harusnya kebijakan fiskal. Belum tentu kan lebih sejahtera. Kalau soal itu, mari kita bicarakan,” papar dia.
Teguh mengatakan otsus berlandaskan UUD 1945, lalu diatur dalam UU. Terkait dengan syarat menjadi otsus memang belum diatur di dalam UU. “Ada kajian di UGM misalnya konflik, SDA, dan lain-lain. Itu belum ada aturannya. Jadi mari kita kaji apa yang mendasari daerah. Apa otonomi khusus? Atau fiskal? Atau ada potensi khusus. Kita masih mengkaji karena belum menerima surat,” tuturnya.
Dita angga
Langkah tersebut diharapkan bisa mempercepat pembangunan dan ketertinggalan dari daerah lain. Bupati Kutai Timur Isran Noor mengatakan, usulan tersebut telah disetujui sejumlah kepala daerah di Kalimantan Timur.
“Iya benar. Otsus itu kan konstitusional untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya kepada KORAN SINDO kemarin. Isran mengatakan saat ini sudah ada beberapa daerah yang menjadi otsus, antara lain Aceh, DKI Jakarta, Papua, Papua Barat, dan DI Yogyakarta.” Otsus ini kan wujud otonomi asimetris,” kata dia. Menurut dia, Kaltim sebagai penyumbang devisa negara yang cukup besar tidaklah sepadan dengan pembangunan yang saat ini ada di Kaltim. Apa yang terjadi di Kaltim, sangat jauh tertinggal dengan Jawa.
“Semua rakyat ingin mendapatkan keadilan melalui otsus. Ini kan bukan tindakan ilegal. Apa yang diinginkan rakyat, inilah yang kita perjuangkan. Makanya bupati/wali kota dan gubernur di Kaltim sudah kompak mendengar harapan rakyat,” jelas dia. Isran mengatakan tidak ada pembangunan industri yang signifikan di Kaltim, di mana Kaltim hanya akan terus diambil sumber daya alamnya saja.
“Kalau sumber daya alam habis, ya sudah habis juga Kaltim,” kata dia. Dia pun membantah tegas bahwa jika kepentingan otsus ini dianggap hanya kepentingan elit semata. Menurut dia, hal ini murni keinginan rakyat Indonesia yang sudah lama diimpikan. Isran mengatakan perjuangan untuk memperbaiki Kaltim sudah dilakukan sebelumnya, yakni pengajuan judicial review terhadap UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Saat ini pihaknya masih mempersiapkan untuk pengajuan otsus tersebut. “Kita sedang rumuskan, konsolidasi. Ini akan diusulkan langsung ke presiden,” papar dia. Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo masih belum melakukan pembahasan karena memang belum ada pengajuan dari Kaltim.
Dia mengatakan bahwa dalam hal pemberian otsus ini harus cermat dan tidak asal-asalan. Pasalnya, otsus tidak menjamin daerah akan menjadi bertambah baik. Direktur Penataan Daerah, Otsus, dan DPOD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, dalam hal pengusulan otsus bukan hanya Kaltim, ada daerah lain yang juga menginginkan hal senada. “Di media masa bukan hanya Kaltim. Misalnya Bali, Surakarta, Tidore, baru baca lewat media,” kata dia.
Dalam hal otsus, pihaknya otomatis akan melakukan kajian usulan tersebut. Salah satunya adalah apa yang menjadi dasar pengusulan otsus tersebut. “Apa karena bagi hasil SDA. Apa penyebabnya? Kita harus bicarakan dulu. Ada dasarnya. Kalau keberimbangan fiskal, apakah ujungnya harusnya kebijakan fiskal. Belum tentu kan lebih sejahtera. Kalau soal itu, mari kita bicarakan,” papar dia.
Teguh mengatakan otsus berlandaskan UUD 1945, lalu diatur dalam UU. Terkait dengan syarat menjadi otsus memang belum diatur di dalam UU. “Ada kajian di UGM misalnya konflik, SDA, dan lain-lain. Itu belum ada aturannya. Jadi mari kita kaji apa yang mendasari daerah. Apa otonomi khusus? Atau fiskal? Atau ada potensi khusus. Kita masih mengkaji karena belum menerima surat,” tuturnya.
Dita angga
()