Usia Mobil Pribadi Dibatasi 10 Tahun

Rabu, 14 Januari 2015 - 10:01 WIB
Usia Mobil Pribadi Dibatasi...
Usia Mobil Pribadi Dibatasi 10 Tahun
A A A
JAKARTA - Sejumlah cara digunakan untuk menekan tingkat kemacetan di Ibu Kota. Pemprov DKI Jakarta berencana membatasi usia mobil pribadi hanya sampai 10 tahun.

Di atas usia 10 tahun, mobil pribadi tersebut tidak boleh melintas di jalanan Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya akan mengubah peraturan mengenai batas usia kendaraan.

Dia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merevisi Perda No 5/2014 tentang Transportasi. Dalam perda tersebut dinyatakan bahwa usia angkutan umum dibatasi hanya 10 tahun. Isi perda tersebut diubah menjadi usia mobil pribadi tidak boleh berusia di atas 10 tahun.

”Angkutan umum sampai 50 tahun juga boleh asal lulus uji kelayakan. Pembatasan usia itu lebih pantas diterapkan di kendaraan pribadi. Itu salah satu wacana dan dilakukan di kotakota maju. Kita lagi hitung. Kalau Transjakarta dua tahun ini berhasil, kita akan ajukan perda itu pada 2016,” kata Ahok di Balai Kota kemarin. Ahok menjelaskan, ketimbang membatasi usia angkutan umum, pihaknya lebih memilih mobil pribadi karena volume kendaraan pribadi sudah terlalu banyak.

Sedangkan angkutan umum sangat dibutuhkan asal kelayakannya terjamin. Menurutnya, dengan perpanjangan usia angkutan umum, tarif akan stabil. Apabila Dishub masih mempertahankan pembatasan usia angkutan umum, Ahok menduga ada oknum Dishub yang ”bermain”.

Jika kebijakan ini diterapkan, pemilik mobil yang usianya sudah lebih dari 10 tahun harus menjual kendaraannya ke luar kota. ”Terpenting, transportasi massal di Jakarta harus memadai sehingga masyarakat mengubah pola perilaku bertransportasi,” ungkapnya. Seperti di luar negeri, lanjut Ahok, hampir80% ituorangnaik angkutan umum karena transportasi massal sudah memadai.

Mereka juga tidak sanggup membeli mobil karena banyak syarat yang harus dipenuhi. Di Eropa misalnya sparepart tidak bisa diganti setelah lima tahun. Begitu juga di Singapura dan Shanghai, China yang mewajibkan pemilik kendaraan membeli izin parkir dan sebagainya. ”Saya berharap 2016 bisa diterapkan. Kan tahun ini PT Transportasi Jakarta mau beli bus. Kita lihat saja dirut PT Transjakarta beres enggak nih. Sampai 2016 saya tungguin,” ucapnya.

Wakil Dishub DKI Jakarta Pargaulan Butar-Butar mengatakan, wacana pembatasan usia kendaraan pribadi hingga saat ini belum dibahas. Namun, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pembahasan. Hal yang terpenting adalah kepadatan volume lalu lintas akibat mobil pribadi bisa ditekan.

”Harus dikaji terlebih dahulu. Saat ini kami fokus dalam pembatasan kendaraan roda dua, tempat parkir elektronik (TPE), electronic road pricing(ERP), dan sebagainya,” tuturnya. Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan mengaku sangat senang mendengar wacana pembatasan angkutan umum. Sejak terbit perda tersebut, pengusaha angkutan umum sangat sulit berinvestasi.

”Untuk satu bus investasinya Rp1,5 miliar. Waktu operasional hanya tujuh tahun, sisanya tiga tahun untuk peremajaan,” ungkapnya. Dalam waktu tiga tahun, menurut Shafruhan, peremajaan kendaraan umum sulit dilakukan. Terlebih harga bus bisa dua kali lipat. ”Intinya hasil uji KIR, bukan usia. Kami mendukung wacana tersebut,” ujarnya.

Pengamat transportasi Universitas Tarumanagara (Untar) Leksmono Suryo Putranto kurang setuju dengan wacana kebijakan ini. Untuk menekan jumlah kendaraan pribadi beroperasi, Leksmono mengusulkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan pengujian kendaraan dan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) oleh kepolisian dengan sangat ketat. ”Pembatasan kendaraan itu terkesan ada dorongan dari pemerintah memberikan ruang kepada produsen kendaraan memproduksi mobil atau sepeda motor lebih banyak,” sebutnya.

Leksmono menuturkan, di negara maju seperti Inggris tidak menerapkan pembatasan usia kendaraan, melainkan uji kelaikan sekali setahun. Kendaraan yang terbukti tidak layak dikenakan denda besar dan tidak boleh beroperasi. Bagi masyarakat yang bersikukuh tetap menggunakan kendaraan harus mengeluarkan biaya cukup besar untuk perbaikan supaya boleh beroperasi di jalan raya.

”Mestinya Pemprov DKI Jakarta mencontoh ini (Inggris),” sambungnya. Dalam uji kelaikan kendaraan, dia menyarankan Pemprov DKI Jakarta menunjuk bengkel- bengkel bersertifikat atau memiliki standardisasi. Jika dilakukan pemerintah, sangat tidak mungkin karena jumlah kendaraan sangat banyak. Kapasitas infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) juga belum memadai. Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Veri Y Munir juga menolak wacana tersebut.

Selain masih banyak kebijakan mengatasi kemacetan yang belum efektif, pembatasan usia mobil pribadi juga tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi. Ekonomi masyarakat Ibu Kota belum dapat membeli mobil setiap 10 tahun sekali. Veri beranggapan lebih bijak jika Pemprov DKI Jakarta membuktikan terlebih dahulu efektivitas pembatasan roda dua, penerapan ERP, dan TPE. Pemprov DKI Jakarta juga harus memprioritaskan perbaikan angkutan umum dan pembangunan jalan.

”Pembangunan MRT, monorel, pembuatan jalan layang, inspeksi. Buktikan dulu baru ke wacana lain agar tidak tumpang tindih dan menjadi masalah baru,” sebutnya.

Bima setiyadi/ Ilham safutra
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0813 seconds (0.1#10.140)