Bea Cukai Sita 17 Kontainer Ilegal

Selasa, 13 Januari 2015 - 14:04 WIB
Bea Cukai Sita 17 Kontainer...
Bea Cukai Sita 17 Kontainer Ilegal
A A A
SURABAYA - Upaya penyelundupan 17 kontainer pakaian bekas (ball pressed) dari Malaysia berhasil digagalkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I.

Barang tersebut diamankan saat akan masuk Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jatim I Agus Yulianto menjelaskan, pencegahan tersebut berhasil dilakukan pada Sabtu (10/1) lalu. Selama ini, impor pakaian bekas seakan tidak ada masalah.

Buktinya, pakaianpakaian bekas dari luar negeri banyak beredar di kalangan masyarakat kelas bawah. Mereka memilih pakai bekas karena kondisinya yang masih bagus, serta pakaian-pakaian itu banyak yang bermerek terkenal. Tak hanya itu, yang lebih penting adalah harganya sangat murah dibandingkan membeli pakaian baru dengan merek sama.

“Kami bertindak tegas dalam pengiriman ball pressed ini, karena selama ini seakan tidak tersentuh,” katanya. Agus menambahkan, upaya pengiriman atau penyelundupan ball pressed selalu dilakukan dengan berbagai cara. Mereka mencari celah masuk dari perairan yang tidak terendus petugas.

Banyak di antara mereka yang menggunakan perahu-perahu kecil dan masuk daerahdaerah yang tidak dalam pengawasan petugas. Sementara itu, modus penyelundupan 17 kontainer pakaian bekas dari Malaysia ini dilakukan lewat Kendari. Dalam tujuan pengiriman sebenarnya tidak ke Indonesia, namun ke Timor Leste.

Agus menegaskan, meski tujuan pengiriman adalah Timur Leste, ketika sampai di Timor Leste langsung masuk Indonesia. “Kami akan terus mengawasi ball pressed ini,” kata Agus. Dia mengatakan, masuknya ball pressed bisa sangat berbahaya. Pasalnya, barang-barang itu bisa saja disisipi barang lain seperti narkoba yang akan merusak generasi bangsa.

Selama ini, jaringan narkoba selalu berupaya mencari jalan agar bisa meloloskan barangnya masuk ke Indonesia. Agus menjelaskan, selain berhasil melakukan pencegahan terhadap 17 kontainer pakaian bekas dari Malaysia, pihaknya juga berhasil menggagalkan penyelundupan 305 gram sabusabu dari Malaysia.

Dalam penangkapan pada 17 Desember 2014 itu, petugas berhasil mengamankan Rusdi, warga Madura. Saat itu, petugas mencurigai kedatangan Rusdi di terminal dua Bandara Internasional Juanda yang menggunakan pesawat AirAsia QZ 323. Modus yang dilakukan adalah menyembunyikan barang tersebut dalam dua sandal wanita.

“Dari dalam sandal itu ditemukan empat kantong plastik dengan berat total 305 gram yang diperkirakan bernilai Rp457 juta,” kata Agus. Kemudian pada 16 dan 26 Desember 2014 serta pada 6 Januari 2015, juga berhasil melakukan pencegahan rokok ilegal. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3 truk boks dan rokok berbagai merek yang totalnya mencapai 7.193.920 batang rokok.

“Modus yang dilakukan adalah dengan menggunakan pita cukai palsu, bekas, dan pita cukai yang bukan menjadi haknya,” tandas Agus.

Lutfi Yuhandi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0917 seconds (0.1#10.140)