Kasus Tanda Tangan Palsu, Hakim Ingatkan Saksi Auditor
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat kuasa Marimutu Sanivasan selaku pemilik PT Wismakarya Prasetya (WKP) yang diduga dilakukan mantan karyawannya, Dharmadas Narayan menghadirkan saksi seorang auditor keuangan bernama Heru Pramono.
Dalam sidang, Ketua Hakim Nani Indrati sempat mengingatkan saksi Heru. Pasalnya, saksi dinilai berbelit-belit dan terkesan tidak menjawab terkait hasil audit yang dilakukan pada PT WKP.
Hakim Nani menilai, Heru yang mengaku sebagai auditor kurang menjelaskan tentang jumlah modal dan kerugian perusahaan yang dimaksud.
"Saudara ini harus memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Karena anda ini setara saksi ahli, bukan saksi fakta. Jadi anda harus didukung dengan data yang cukup," kata Hakim Nani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (13/1/2015).
Kesaksian Heru menyebutkan, hasil audit yang dilakukan pada 2005 dianggap perusahaan mengalami keuntungan. Sedangkan pada tahun 2006 dan 2007 mengalami kerugian.
Sementara Heru tidak menjelaskan secara detail dalam auditnya, potensi kerugian yang dimaksud. Heru hanya menjelaskan kerugian secara general.
"Tadi ada perjanjian itu (surat kuasa). Makanya di poin apa audit anda yang bisa menyebutkan potensi adanya kerugian," tanya hakim Nani.
Poin dimaksud adalah poin sembilan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang menyatakan pada tahun 2005 mengalami keungtungan, tetapi pada tahun 2006 dan 2007 mengalami kerugian secara 'general'.
Lantaran sulit memberikan keterangan soal kerugian dimaksud, hakim menanyakan keterangan Heru yang ada dalam BAP apa benar berdasarkan laporan hasil audit.
Hakim Nani pun sempat menawarkan kepada Heru untuk mencabut salah satu keterangan dalam BAP yang tidak diketahui berdasarkan fakta. Saksi Heru pun menerima. "Iya (dicabut)," ucap Heru.
"Karena anda disini disaksikan banyak orang. Kalo dihadapan penyidik kan cuma sama penyidik, tapi ini disaksikan banyak orang," timpal hakim Nani.
Kasus ini mencuat setelah Marimutu Sanivasan yang juga Bos PT Texmaco melaporkan dan memperkarakan mantan anak buahnya, Dharmadas Narayan, lantaran diduga memalsukan tanda tangan atas surat kuasa yang diberikan untuk menjalankan aktivitas anak perusahaannya, PT WKP, yang bergerak dibidang pembangunan Gedung Perkantoran, real estate, serta menyediakan pembangkit tenaga listrik dan utilities.
Dalam sidang, Ketua Hakim Nani Indrati sempat mengingatkan saksi Heru. Pasalnya, saksi dinilai berbelit-belit dan terkesan tidak menjawab terkait hasil audit yang dilakukan pada PT WKP.
Hakim Nani menilai, Heru yang mengaku sebagai auditor kurang menjelaskan tentang jumlah modal dan kerugian perusahaan yang dimaksud.
"Saudara ini harus memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Karena anda ini setara saksi ahli, bukan saksi fakta. Jadi anda harus didukung dengan data yang cukup," kata Hakim Nani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (13/1/2015).
Kesaksian Heru menyebutkan, hasil audit yang dilakukan pada 2005 dianggap perusahaan mengalami keuntungan. Sedangkan pada tahun 2006 dan 2007 mengalami kerugian.
Sementara Heru tidak menjelaskan secara detail dalam auditnya, potensi kerugian yang dimaksud. Heru hanya menjelaskan kerugian secara general.
"Tadi ada perjanjian itu (surat kuasa). Makanya di poin apa audit anda yang bisa menyebutkan potensi adanya kerugian," tanya hakim Nani.
Poin dimaksud adalah poin sembilan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang menyatakan pada tahun 2005 mengalami keungtungan, tetapi pada tahun 2006 dan 2007 mengalami kerugian secara 'general'.
Lantaran sulit memberikan keterangan soal kerugian dimaksud, hakim menanyakan keterangan Heru yang ada dalam BAP apa benar berdasarkan laporan hasil audit.
Hakim Nani pun sempat menawarkan kepada Heru untuk mencabut salah satu keterangan dalam BAP yang tidak diketahui berdasarkan fakta. Saksi Heru pun menerima. "Iya (dicabut)," ucap Heru.
"Karena anda disini disaksikan banyak orang. Kalo dihadapan penyidik kan cuma sama penyidik, tapi ini disaksikan banyak orang," timpal hakim Nani.
Kasus ini mencuat setelah Marimutu Sanivasan yang juga Bos PT Texmaco melaporkan dan memperkarakan mantan anak buahnya, Dharmadas Narayan, lantaran diduga memalsukan tanda tangan atas surat kuasa yang diberikan untuk menjalankan aktivitas anak perusahaannya, PT WKP, yang bergerak dibidang pembangunan Gedung Perkantoran, real estate, serta menyediakan pembangkit tenaga listrik dan utilities.
(maf)