Dalami Kasus Fuad Amin, KPK Panggil Sekda Bangkalan

Selasa, 13 Januari 2015 - 13:18 WIB
Dalami Kasus Fuad Amin,...
Dalami Kasus Fuad Amin, KPK Panggil Sekda Bangkalan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam suap jual beli gas alam cair yang telah menjerat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI).

Untuk kali ini, KPK menjadwlkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan yakni Eddy Moeljono.

Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonio Bambang Djatmiko (ABD).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Selain Sekda Bangkalan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lain dalam kasus ini, yakni Abdul Rouf sebagai saksi untuk ABD.

Masih saksi untuk ABD, KPK juga menjadwalkan Bahrudin dan H A Zaini dari pihak swasta. Kemudian, Direktur Utama PD Sumber Daya Moch Soetikno, Bendahara PD Sumber Daya Mariatul Kiptiyah.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," tandas Priharsa.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin, Direktur PT MKS Antonio Bambang, Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf (AR) dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.

KPK menduga, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.

Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9317 seconds (0.1#10.140)