Kasus Tanda Tangan Palsu, Hakim Panggil Saksi Auditor

Selasa, 13 Januari 2015 - 12:55 WIB
Kasus Tanda Tangan Palsu, Hakim Panggil Saksi Auditor
Kasus Tanda Tangan Palsu, Hakim Panggil Saksi Auditor
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang pemalsuan surat kuasa Marimutu Sanivasan, yang diduga dilakukan mantan karyawannya, Dharmadas Narayan.

Dalam sidang lanjutan itu, hakim menghadirkan saksi bernama Heru Pramono. Dalam keterangannya, Saksi Heru mengaku sebagai auditor yang diminta para pihak berperkara melakukan audit terhadap kondisi keuangan PT Wismakarya Prasetya (WKP).

Kepada Hakim, Heru mengaku mulai diminta mengaudit kondisi keuangan PT WKP pada tahun 2002-2008. Antara lain dia mengaudit perusahaan itu atas permintaan Gopala Krisna pada tahun 2007.

"Dia (Gopala Krisna) sebagai chip finansial keuangan WKP," kata Heru dalam sidang lanjutan, di PN Jaksel, Selasa (13/1/2015).

Heru yang mengaku pernah bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini menyatakan, permintaan audit dilakukan dalam rentang waktu tahun 2002-2008 atas permintaan sejumlah pihak di internal PT WKP.

Saat ditanya hakim ketua, Nani Indrati, kapan terakhir diminta mengaudit keuangan PT WKP? Heru mengaku permintaan audit terakhir dilakukan pada tahun 2008.

"(Permintaan audit) atas nama saudara Direktur Manimutu Sanivasan," ujar Heru menjawab pertanyaan Hakim Nani.

Dalam kapasitasnya sebagai saksi dengan latar belakang auditor, Heru pun berpendapat, dalam auditnya ditemukan PT WKP mengalami keuntungan pada tahun 2005. Sementara untuk tahun 2006 dan 2007 PT. WKP diakuinya mengalami kerugian.

Kasus ini mencuat setelah Marimutu Sanivasan yang juga Bos PT Texmaco melaporkan dan memperkarakan mantan anak buahnya, Dharmadas Narayan, lantaran diduga memalsukan tanda tangan atas surat kuasa yang diberikan untuk menjalankan aktivitas anak perusahaannya.

PT WKP yang bergerak dibidang pembangunan Gedung Perkantoran, real estate, serta menyediakan pembangkit tenaga listrik dan utilities.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8052 seconds (0.1#10.140)