Pendapat Dua Hakim Baru MK Tentang Arief Hidayat

Senin, 12 Januari 2015 - 17:42 WIB
Pendapat Dua Hakim Baru...
Pendapat Dua Hakim Baru MK Tentang Arief Hidayat
A A A
JAKARTA - Resmi menyandang Ketua Mahkamah Kontitusi (MK), Arief Hidayat mendapat banyak harapan dari sesama hakim MK. Tak terkecuali bagi hakim MK yang baru terpilih, yakni I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo.

Palguna mengatakan, ketua MK yang baru harus meletakkan sistem hukum kontitusi, bukan saja pada sikap kenegarawanan dan profesionalitas seorang hakim, tetapi mengadili perkara secara adil dan independen.

"Cerminan independensi, arif, profesional dari MK ini riilnya ada sembilan hakim dalam putusannya. Secara simbol akan tampak melalui ketua," kata Palguna di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (12/1/2015).

Hakim MK usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menyatakan, kewenangan hukum MK sangat tinggi dalam kontitusi bernegara. Sehingga, dia pun harus menyadur pernyataan salah seorang pemimpin lembaga negara di Jerman.

"MK dalam membuat putusannya tidak ada upaya hukum lain, sehingga mantan Presiden MK Jerman mengatakan tidak ada lagi di atas MK keculai langit biru. Maka dari itu dalam setiap diri hakim senantiasa diharapkan ada kesadaran bahwa mengemban amanah ini," tuturnya.

Adapun hakim baru lainnya, Suhartoyo berpendapat banyak lembaga negara yang mempunyai struktur dimana keputusannya bersifat kolektif kolegial. Maka itu, dia berharap MK tetap bisa menjaga keseimbangan itu.

Menurut hakim yang diusulkan Mahkamah Agung ini, pemimpin sebuah badan kolektif kolegial akan dihadapkan pada situasi 'psikologis' yang tidak mudah. Sehingga dituntut seorang pemimpin yang mampu menjaga kerukunan dan keharmonisan antar hakim.

"Saya sebagai orang baru, hakim yang di MK tentunya apa yang disampaikan Pak Patrialis sudah merasakan indahnya, semoga tidak hanya visualnya saja tapi juga konten isi kebersamaan itu," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1010 seconds (0.1#10.140)