28 Hari, Bisakah DPR Tuntaskan Perppu Pilkada?
A
A
A
JAKARTA - DPR melalui Komisi II DPR hanya memiliki waktu kerja selama 28 hari untuk menentukan diterima atau ditolaknya Perppu mengenai Pilkada.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, masa sidang ke-II ini harus mampu mengambil keputusan mengenai peraturan ini meski masa kerja anggota dewan terbilang singkat.
"Perppu harus selesai masa sidang ke-II," tegas Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/1/2014).
Agus menyatakan, apabila DPR tak menuntaskan pembahasan hingga masa sidang ke-II ini berakhir, maka sesuai peraturan mereka dianggap menerima Perppu Pilkada.
"Apabila mungkin bahasnya molor atau tidak dibahas, ini dianggap diterima oleh DPR, maka akan diefektifkan pada masa sidang ini," tegasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini juga menambahkan DPR tak bisa merubah isi Perppu. "Tidak ada dimodifikasi, hanya setuju atau tidak," tuntasnya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, masa sidang ke-II ini harus mampu mengambil keputusan mengenai peraturan ini meski masa kerja anggota dewan terbilang singkat.
"Perppu harus selesai masa sidang ke-II," tegas Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/1/2014).
Agus menyatakan, apabila DPR tak menuntaskan pembahasan hingga masa sidang ke-II ini berakhir, maka sesuai peraturan mereka dianggap menerima Perppu Pilkada.
"Apabila mungkin bahasnya molor atau tidak dibahas, ini dianggap diterima oleh DPR, maka akan diefektifkan pada masa sidang ini," tegasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini juga menambahkan DPR tak bisa merubah isi Perppu. "Tidak ada dimodifikasi, hanya setuju atau tidak," tuntasnya.
(kri)