28 Hari, Bisakah DPR Tuntaskan Perppu Pilkada?

Senin, 12 Januari 2015 - 15:15 WIB
28 Hari, Bisakah DPR...
28 Hari, Bisakah DPR Tuntaskan Perppu Pilkada?
A A A
JAKARTA - DPR melalui Komisi II DPR hanya memiliki waktu kerja selama 28 hari untuk menentukan diterima atau ditolaknya Perppu mengenai Pilkada.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, masa sidang ke-II ini harus mampu mengambil keputusan mengenai peraturan ini meski masa kerja anggota dewan terbilang singkat.

"Perppu harus selesai masa sidang ke-II," tegas Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/1/2014).

Agus menyatakan, apabila DPR tak menuntaskan pembahasan hingga masa sidang ke-II ini berakhir, maka sesuai peraturan mereka dianggap menerima Perppu Pilkada.

"Apabila mungkin bahasnya molor atau tidak dibahas, ini dianggap diterima oleh DPR, maka akan diefektifkan pada masa sidang ini," tegasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini juga menambahkan DPR tak bisa merubah isi Perppu. "Tidak ada dimodifikasi, hanya setuju atau tidak," tuntasnya.
(kri)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved