Januari-Februari, Polda Razia Marka Jalan

Senin, 12 Januari 2015 - 11:38 WIB
Januari-Februari, Polda Razia Marka Jalan
Januari-Februari, Polda Razia Marka Jalan
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penertiban secara tematik selama 2015. Bulan ini hingga Februari dilakukan razia pelanggaran marka jalan.

Razia digelar di beberapa titik rawan pelanggaran di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Penertiban marka jalan ini untuk mengembalikan fungsi marka jalan seperti zebra cross, stop line , dan yellow box junction,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kemarin. Menurut Martin, razia ini diprioritaskan karena selama 2013-2014 pelanggaran marka jalan menduduki peringkat ketiga tertinggi, di bawah pelanggaran rambu larangan parkir dan berhenti.

Data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, pelanggaran stop line selama 2013 mencapai 26.657 kasus dan meningkat pada 2014 sebanyak 34.654 kasus. “Untuk itu, Korlantas Polri membuat program penertiban tematik yang digelar secara periodik dengan tema-tema berbeda. Ini juga sekaligus mendukung program Pemprov DKI Jakarta mengenai Lima Tertib,” ungkapnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tahun ini dia ingin mewujudkan Jakarta sebagai kota yang nyaman dengan cara menertibkan lalu lintas, kebersihan, dan pedagang kaki lima (PKL). Kota yang nyaman adalah kota yang tertib, khususnya dalam berlalu lintas. Untuk mewujudkan target tersebut, Ahok menyiapkan sejumlah langkah penertiban lalu lintas. Bulan ini hingga Februari mulai penertiban pelanggaran marka jalan.

Penertiban melawan arus pada Maret dan April. Penertiban berhenti di sembarang tempat dilakukan Mei dan Juni. Juli dan Agustus penertiban parkir liar. Sementara penertiban penggunaan helm berstandar nasional dan sabuk pengaman dilakukan September dan Oktober. Terakhir penertiban penggunaan ponsel saat berkendara mulai November dan Desember.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapudin menegaskan, pihaknya telah menginformasikan dan meminta data ke masingmasing kepala satuan wilayah untuk mendatakan lokasi yang rawan pelanggaran marka jalan. “Masing-masing kasatwil kita minta 1-2 titik mana saja di wilayahnya masing-masing yang rawan pelanggaran marka ini,” ucapnya. Dari hasil koordinasi, Ditlantas mendapatkan lokasilokasi rawan pelanggaran marka jalan.

Di Jakarta Pusat terdapat di traffic light Pintu Besi Gunung Sahari dan traffic light Simpang Lima Senen; Jakarta Utara di traffic light Permai dan TK Atmajaya, Penjaringan; Jakarta Barat di traffic light Tomang dan traffic light Olimo; Jakarta Selatan di traffic light Blok M dan traffic light Blok O; Jakarta Timur di traffic light UKI dan traffic light Jalim Lama, Jalan DI Panjaitan; dan Pelabuhan Tanjung Priok di traffic light Jalan Raya Pelabuhan Kolinlamil.

Di luar Jakarta yakni traffic light TMP Taruna dan traffic light Tanah Tinggi, Jalan Raya Daan Mogot, Kota Tangerang; traffic light Jalan Baru Tigaraksa dan traffic light German Centre, Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang; traffic light Ahmad Yani dan traffic light Jalan Hasibuan Kota Bekasi; traffic light Pasir Gombong dan traffic light Jurong Jababeka, Kabupaten Bekasi; traffic light Margonda- Juanda dan traffic light Margonda-Ar Hakim, Depok; dan Persimpangan masuk terminal 1A, Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Helmi syarif
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6662 seconds (0.1#10.140)