Siang Ini Rapat Pleno Pemilihan Ketua MK
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar rapat pleno pemilihan Ketua MK periode 2015-2017 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Pemilihan Ketua MK dilakukan untuk menggantikan Hamda Zoelva yang telah Paripurna dari masa tugasnya.
Pemilihan Ketua MK, memberikan kesempatan kepada sembilan orang hakim konstitusi untuk memilih dan dipilih sebagai ketua maupun Wakil Ketua MK.
Sembilan hakim MK yang ada sekarang seperti, Anwar Usman, Arief Hidayat, Aswanto, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan dua orang hakim MK yang baru, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.
Selain Hamdan Zoelva, satu hakim Ahmad Fadil juga telah habis masa paripurnanya sebagai hakim konstitusi.
Dari rilis 'Kencana Suluh Hikmah' MK yang diterima Sindonews, berdasarkan Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan Nomor 24 tahun 2003 tentang MK, pemilihan Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim Konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim kontitusi.
"Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK," sebut dalam rilis MK, Senin (12/1/2014).
Selanjutnya, mekanisme pemilihan dilakukan sekurang-kurangnya oleh tujuh hakim konstitusi. Jika tidak memenuhi kuorum, maka rapat permusyarawatan ditunda selama dua jam.
Namun jika setelah dua jam masih tetap kurang memenuhi kuorum, maka pemilihan itu tetap dilanjutkan dengan jumlah hakim yang hadir.
Mekanisme lain, pemilihan Ketua MK bisa dilakukan secara voting, jika hasil musyawarah tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan bulat atau aklamasi.
Diketahui berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, masa jabatan ketua terpilih adalah selama dua tahun enam bulan.
Pemilihan Ketua MK dilakukan untuk menggantikan Hamda Zoelva yang telah Paripurna dari masa tugasnya.
Pemilihan Ketua MK, memberikan kesempatan kepada sembilan orang hakim konstitusi untuk memilih dan dipilih sebagai ketua maupun Wakil Ketua MK.
Sembilan hakim MK yang ada sekarang seperti, Anwar Usman, Arief Hidayat, Aswanto, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan dua orang hakim MK yang baru, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.
Selain Hamdan Zoelva, satu hakim Ahmad Fadil juga telah habis masa paripurnanya sebagai hakim konstitusi.
Dari rilis 'Kencana Suluh Hikmah' MK yang diterima Sindonews, berdasarkan Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan Nomor 24 tahun 2003 tentang MK, pemilihan Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim Konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim kontitusi.
"Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK," sebut dalam rilis MK, Senin (12/1/2014).
Selanjutnya, mekanisme pemilihan dilakukan sekurang-kurangnya oleh tujuh hakim konstitusi. Jika tidak memenuhi kuorum, maka rapat permusyarawatan ditunda selama dua jam.
Namun jika setelah dua jam masih tetap kurang memenuhi kuorum, maka pemilihan itu tetap dilanjutkan dengan jumlah hakim yang hadir.
Mekanisme lain, pemilihan Ketua MK bisa dilakukan secara voting, jika hasil musyawarah tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan bulat atau aklamasi.
Diketahui berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, masa jabatan ketua terpilih adalah selama dua tahun enam bulan.
(maf)