Siang Ini Rapat Pleno Pemilihan Ketua MK

Senin, 12 Januari 2015 - 11:10 WIB
Siang Ini Rapat Pleno...
Siang Ini Rapat Pleno Pemilihan Ketua MK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar rapat pleno pemilihan Ketua MK periode 2015-2017 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pemilihan Ketua MK dilakukan untuk menggantikan Hamda Zoelva yang telah Paripurna dari masa tugasnya.

Pemilihan Ketua MK, memberikan kesempatan kepada sembilan orang hakim konstitusi untuk memilih dan dipilih sebagai ketua maupun Wakil Ketua MK.

Sembilan hakim MK yang ada sekarang seperti, Anwar Usman, Arief Hidayat, Aswanto, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan dua orang hakim MK yang baru, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.

Selain Hamdan Zoelva, satu hakim Ahmad Fadil juga telah habis masa paripurnanya sebagai hakim konstitusi.

Dari rilis 'Kencana Suluh Hikmah' MK yang diterima Sindonews, berdasarkan Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan Nomor 24 tahun 2003 tentang MK, pemilihan Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim Konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim kontitusi.

"Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK," sebut dalam rilis MK, Senin (12/1/2014).

Selanjutnya, mekanisme pemilihan dilakukan sekurang-kurangnya oleh tujuh hakim konstitusi. Jika tidak memenuhi kuorum, maka rapat permusyarawatan ditunda selama dua jam.

Namun jika setelah dua jam masih tetap kurang memenuhi kuorum, maka pemilihan itu tetap dilanjutkan dengan jumlah hakim yang hadir.

Mekanisme lain, pemilihan Ketua MK bisa dilakukan secara voting, jika hasil musyawarah tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan bulat atau aklamasi.

Diketahui berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, masa jabatan ketua terpilih adalah selama dua tahun enam bulan.
(maf)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved