KPK Usut Keterlibatan Istri Muda Fuad Amin

Senin, 12 Januari 2015 - 10:48 WIB
KPK Usut Keterlibatan Istri Muda Fuad Amin
KPK Usut Keterlibatan Istri Muda Fuad Amin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan Siti Masnuri, istri muda Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, Rabu (7/1) pekan lalu penyidik memeriksa Siti Masnuri. Dari temuan KPK, Siti salah satu istri Fuad Amin. Pemeriksaan Siti dilakukan karena keterangannya dibutuhkan. KPK menemukan bahwa Siti salah satu orang yang diduga mengelola atau menyimpan sebagian dana yang dimiliki Fuad.

Pemeriksaan yang bersangkutan untuk meminta kejelasan sejauh mana pengelolaan danadana itu. Apalagi, dana-dana hasil korupsi itu digunakan Fuad dengan modus-modus pencucian uang. “Sejauh mana pengetahuannya (Siti Masnuri) mengenai penghasilan tersangka FAI,” kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, akhir pekan lalu.

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLHBI) ini menuturkan, KPK terus mengembangkan kasus dugaan TPPU Fuad Amin. Namun, dia belum bisa menyampaikan apakah Siti Masnuri bisa dikualifikasi sebagai pelaku pasif atau aktif dalam TPPU Fuad Amin. Saat ini dipertimbangkan apakah terhadap peserta-peserta pasif dan aktif yang menjadi bagian tindak pidana tersebut juga harus dikualifikasi lagi.

Termasuk melihat sejauh mana keaktifannya, apakah ikut menyamarkan dan bukan sekadar memanfaatkan. “Untuk melindungi seolah-olah bukan harta kejahatan. Kemungkinan itu,” katanya. Bambang menambahkan, KPK juga masih fokus terhadap kasus dugaan suap jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dengan tersangka Fuad Amin, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko, dan Abdul Rouf (ajudan Fuad).

Meski demikian, KPK belum menyimpulkan apakah ada pemberi dan penerima lain. Disinggung apakah KPK sudah menemukan BUMD yang dibentuk Fuad dengan inisiatif sendiri di luar PD Sumber Daya, Bambang belum mau berspekulasi. “Belum sampai di situ,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Saleh Abdurrahman mengaku belum mengetahui garis besar atau gambaran umum keterhubungan kasus dugaan suap gas alam Bangkalan dan Kementerian ESDM.

Saleh belum bisa memastikan apakah saat penandatanganan kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) Pertamina EP dengan PT MKS pada 7 Agustus 2007, pihak ESDM turut hadir bersama BP Migas menyaksikan penandatangannya. Meski demikian, dia membenarkan I Ketut Wiryadinata selaku mantan Staf Khusus Menteri ESDM Jero Wacik sudah pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko pada Selasa (23/12). Itu pun lewat pemberitaan media massa.

“Kita juga tidak terlalu mengikuti itu, kan sudah lama. Jadi kita juga tidak tahu kaitan ESDM dan kasusnya bupati Bangkalan itu. Saya bingung melihat benang merahnya,” kata Saleh saat dihubungi KORAN SINDO kemarin. Kementerian ESDM, tutur Saleh, mempersilakan KPK bila masih berkeinginan memanggil dan memeriksa pegawai ataupun mantan pegawai.

Kementerian ESDM mendukung KPK bila ingin menjerat siapa pun yang terlibat dalam kasus ini. Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan juga. “Kalau kontraknya sebetulnya cenderung di BP Migas (sekarang SKK Migas). Kita lihatlah nanti ujungnya ini di mana. Ya , kalau ada yang terlibat, ya harus dikroscek (diusut)-lah,” ucapnya.

Dalam kasus suap gas Bangkalan ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni penerima suap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, perantara penerima Abdul Rouf, dan pemberi suap Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Sementara tersangka perantara pemberi Kopral Satu (Koptu) TNI AL Darmono diserahkan penanganannya ke Pom AL.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6415 seconds (0.1#10.140)